Disperindag Kukar Tegaskan Aturan Ketat di Pasar Tangga Arung

Disperindag Kukar Tegaskan Aturan Ketat di Pasar Tangga Arung

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan upaya konkret dalam memperkuat sektor ekonomi lokal melalui pembangunan infrastruktur strategis. Salah satunya ialah penyelesaian pembangunan Pasar Tangga Arung di Tenggarong, yang kini hampir rampung dan diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas perdagangan sekaligus wadah pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, secara langsung mendampingi Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam kunjungan lapangan ke kawasan pasar pada Selasa (01/07/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari evaluasi langsung terhadap progres pembangunan pasar yang dirancang dengan konsep semi modern dan fasilitas yang lebih tertata.

“Pasar ini akan menyediakan tempat lebih kurang sekitar 703 kios didalamnya, untuk kedepannya kita akan lakukan lagi pendataan ulang agar semuanya valid dan sesuai,” jelasnya.

Sayid menjelaskan, pihaknya telah menyusun sistem manajemen pasar agar dapat berjalan dengan efisien, termasuk penyesuaian jam operasional yang ditetapkan sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 Wita. Tak hanya fokus pada pembangunan fisik, Disperindag juga menggandeng berbagai instansi pendukung untuk menjamin kelancaran pengawasan di lapangan.

“Kedepan tidak akan ada lagi kekosongan dalam hal pengawasan, kita telah bersinergi dan berkolaborasi bersama berbagai unsur didalamnya, seperti Satpol-PP Kukar, Dishub Kukar, serta berbagai pihak terkait lainnya,” jelasnya lagi.

Dalam hal pengalokasian kios, Sayid menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Sistem sewa pakai menjadi pilihan utama yang diterapkan, untuk menghindari praktik yang merugikan pengelolaan jangka panjang.

“Seluruh pedagang nantinya wajib untuk mengikuti segala peraturan, bagi yang kedapatan menyalahi aturan, akan diberikan sanksi tegas berupa blacklist,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Pasar Tangga Arung tidak hanya diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan semata, melainkan juga menjadi ruang publik yang nyaman dan representatif bagi masyarakat. Dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai, pasar ini diyakini akan memacu pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih dinamis.

“Untuk pengelolaannya, kita masih menunggu arahan dari Bapak Bupati. Apakah nantinya akan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perusda), atau dikelola oleh pihak ketiga. Yang jelas, Disperindag akan terus melakukan pengawasan penuh,” tutupnya.

Pemerintah daerah melalui Disperindag Kukar berkomitmen memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait pasar ini akan berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat. Diharapkan, pasar ini dapat menjadi model pengelolaan pasar yang lebih tertib dan produktif, serta menjadi motor penggerak perekonomian Kukar ke depan.[]

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial Diskominfo Kukar