MAJALENGKA – Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa kembali tercoreng, menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pria berinisial Gian Gandana Sukma, atau dikenal sebagai MGS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas penyalahgunaan dana desa yang jumlahnya mencapai setengah miliar rupiah.
MGS diduga kuat memindahkan dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening resmi desa ke rekening pribadinya. Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di Desa Cipaku itu, justru dipakai untuk membeli diamond pada permainan daring Mobile Legends dan bermain judi online (judol).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayog, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MGS dan langsung melakukan penahanan.
“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka untuk 20 hari ke depan,” jelas Hendra saat diwawancarai pada Kamis (03/07/2025).
Dari total dana yang diselewengkan, hanya sekitar Rp65,4 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara sisanya, lebih dari Rp448 juta, raib tanpa dapat dipulihkan dan kini tercatat sebagai kerugian negara.
Penyidikan terhadap kasus ini telah melibatkan pemeriksaan 11 saksi, yang terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Mereka dimintai keterangan guna memperjelas alur keuangan dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, menegaskan bahwa penyusunan berkas perkara terus dipercepat agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Sebelumnya, kasus serupa juga menjerat mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan korupsi senilai Rp1,2 miliar.
Praktik semacam ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa. Penggunaan dana desa yang tak semestinya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat akar rumput, tempat di mana anggaran tersebut seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.