JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk impor benang filamen sintetis tertentu yang berasal dari Tiongkok. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek strategis dalam perdagangan internasional serta dampaknya terhadap sektor industri dalam negeri.
Informasi ini disampaikan dalam program Manufacture Check yang disiarkan CNBC Indonesia pada Senin (23/6/2025). Dalam program tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menilai penerapan BMAD terhadap produk benang filamen sintetis dari Tiongkok belum mendesak untuk dilanjutkan pada tahap ini. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian terhadap rekomendasi dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri nasional serta pihak-pihak terkait.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa meskipun tidak memproses lebih lanjut BMAD, pihaknya akan tetap memantau perkembangan impor produk tersebut secara berkala guna melindungi kepentingan industri dalam negeri. Pemerintah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri nasional dengan keterbukaan terhadap perdagangan internasional yang sehat dan adil.
Sebelumnya, permintaan pengenaan BMAD ini muncul karena adanya dugaan praktik dumping oleh eksportir Tiongkok yang dianggap merugikan produsen dalam negeri. Namun, hasil investigasi dan pertimbangan ekonomi terkini membuat pemerintah memilih pendekatan yang lebih hati-hati.
Dalam konteks global, langkah Indonesia ini mencerminkan sikap pragmatis dalam menyikapi dinamika perdagangan dan menjaga hubungan dagang bilateral dengan mitra strategis seperti Tiongkok. Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau pelaku industri dalam negeri untuk terus meningkatkan efisiensi dan daya saing produk agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.[]
Putri Aulia Maharani