Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

JAKARTA – Perjalanan hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, kini mencapai titik penting. Pada Jumat (04/07/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang akan dilaksanakan hari ini dan akan memuat kesimpulan JPU terhadap proses pembuktian yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan,” ujar Andi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat pagi.

Meski demikian, Andi menjelaskan bahwa waktu persidangan masih bisa berubah, tergantung kesiapan JPU. “Apabila jaksa belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” katanya.

Sebelumnya, tahap pembuktian telah dilalui dengan menghadirkan berbagai saksi dan ahli baik dari pihak JPU maupun tim pembela Tom Lembong. Di penghujung proses pembuktian, Tom turut diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 578 miliar.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah keputusan Tom Lembong untuk melibatkan sejumlah koperasi yang berafiliasi dengan TNI dan Polri dalam pengendalian harga gula nasional, alih-alih menggandeng badan usaha milik negara (BUMN) yang dianggap lebih sesuai secara regulasi.

Langkah ini menjadi sorotan dalam persidangan karena diduga membuka peluang penyimpangan dalam tata niaga impor gula, yang berdampak langsung pada kerugian negara.

“Tindakannya memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum,” demikian salah satu kutipan dari berkas dakwaan.

Dalam salah satu momen persidangan sebelumnya, Tom bahkan sempat membawa contoh fisik gula ke ruang sidang, yang ia akui dilakukan karena “iseng” dan “bete”, sebagaimana dikutip dari keterangannya saat menjawab pertanyaan hakim.

Kasus ini mendapat perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugian negara yang signifikan, tetapi juga karena latar belakang Tom sebagai mantan menteri dan tokoh publik yang pernah menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon presiden pada Pemilu 2024.

Putusan akhir dalam perkara ini diperkirakan akan memberikan preseden penting dalam pengelolaan komoditas strategis serta keterlibatan institusi non-komersial dalam rantai distribusi bahan pokok. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional