DPRD Kaltim Ingin RPJMD Kutim Libatkan Masyarakat Secara Aktif

DPRD Kaltim Ingin RPJMD Kutim Libatkan Masyarakat Secara Aktif

ADVERTORIAL – Keselarasan dalam perencanaan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi hal krusial demi efektivitas kebijakan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, saat ditemui di Samarinda, Jumat (04/07/2025). Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Menurut Agus, tanpa adanya kesesuaian visi dan arah kebijakan antara dua level pemerintahan tersebut, pembangunan daerah akan terfragmentasi dan sulit menciptakan dampak jangka panjang yang berkelanjutan. Ia mencontohkan bahwa RPJMD Kabupaten Kutim sebaiknya dapat merujuk pada prioritas yang ditetapkan Pemprov Kaltim.

“RPJMD Kabupaten Kutim dapat selaras dengan program Pemprov Kaltim sehingga arah kebijakan pembangunan ke depan dapat berjalan dengan seiring dan selaras,” ujarnya.

Kutim, sebagai daerah yang memiliki potensi besar pada sektor sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi, menurutnya memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten dari pemerintah provinsi. Agus secara khusus menyoroti pentingnya perhatian terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, yang menurutnya perlu dijadikan prioritas bersama dalam perencanaan pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dalam penyusunan RPJMD Kutim dengan arah kebijakan Pemprov Kaltim, misalnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.

Agus berharap bahwa momen penyusunan RPJMD Kutim 2025–2030 dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkuat kolaborasi lintas wilayah. Menurutnya, pembangunan daerah bukan semata-mata soal anggaran atau infrastruktur, tetapi menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

“Kami berharap bahwa benar-benar dalam lima tahun kepemimpinan Bupati Kutim benar-benar dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutim telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk RPJMD 2025–2030 pada 26 Juni 2025. Kegiatan itu dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan dilaksanakan dalam rangka memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan batas akhir penetapan RPJMD paling lambat 18 Agustus 2025.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim