PARLEMENTARIA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 merekomendasikan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah pembentukan tim teknis lintas sektor yang fokus pada optimalisasi penerimaan pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan.
Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Agus Suwandy menjelaskan bahwa pembentukan tim teknis menjadi langkah mendesak untuk memastikan kebijakan perpajakan daerah berjalan lebih efektif dan akuntabel. Ia menegaskan, tim tersebut harus melibatkan unsur DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, kejaksaan, serta perangkat daerah terkait, agar pengawasan dan penegakan regulasi dapat diperkuat secara menyeluruh.
“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ungkapnya dalam rapat finalisasi pembahasan rekomendasi yang digelar di salah satu hotel di Balikpapan, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Selain pembentukan tim teknis, Pansus juga merekomendasikan Pemprov Kaltim segera menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Agus Suwandy menilai, ketiadaan regulasi Nilai Jual Alat Berat (NJAB) selama ini menjadi celah yang menghambat optimalisasi penerimaan daerah. Ia menyebut, penyusunan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus turut mendorong percepatan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah di berbagai kabupaten/kota. Koordinasi ini mencakup sistem deteksi otomatis wajib pajak progresif kendaraan bermotor serta pembaruan sistem pengelolaan pendapatan daerah, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Agus Suwandy, dengan pembentukan tim teknis, pengawasan lapangan akan lebih terintegrasi dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat dilakukan lebih tegas. Langkah ini diharapkan tidak hanya menutup peluang kebocoran penerimaan, tetapi juga mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pansus optimistis, jika seluruh rekomendasi diimplementasikan secara konsisten, pendapatan daerah Kaltim dapat tumbuh signifikan dan menopang pembiayaan program pembangunan prioritas. “Makanya nanti kita panggil pihak terkait untuk memastikan dokumen dan sistem pengawasan berjalan maksimal. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” tegasnya. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna