PARLEMENTARIA – Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2024 disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (11/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Hadir dalam rapat paripurna yang digelar secara hibrid itu sebanyak 37 orang anggota, 5 orang di antaranya hadir via zoom meeting. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi sejumlah perangkat daerah atau perwakilannya.
Sebelum disampaikan hasil kerja Pansus LKPj 2024, agenda didahului dengan penyampaian jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029 dan pembentukan Pansus RPJMD.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPj Agus Suwandy yang didaulat membacakan laporan, merinci sederet rekomendasi yang dianggap krusial sebagai masukan arah kebijakan dan pengelolaan program pembangunan daerah ke depan. Rekomendasi ini menjadi acuan penting bagi Pemprov Kaltim dalam melakukan pembenahan tata kelola dan memperkuat dampak kebijakan publik secara langsung kepada masyarakat.
Agus menjelaskan, rekomendasi dibagi dalam empat kelompok sesuai bidang mitra komisi DPRD. Salah satunya menyoroti penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Gubernur diminta memastikan capaian tindak lanjut temuan BPK menjadi indikator kinerja perangkat daerah, bahkan menjadi pertimbangan pemberian reward dan punishment.
Gubernur juga diimbau menugaskan Sekretaris Daerah memantau secara periodik dan menyampaikan tembusan laporan perkembangannya ke DPRD. Selain itu, Pansus LKPJ merekomendasikan peningkatan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan sosial di seluruh wilayah Kalimantan Timur. “Gubernur menetapkan kebijakan dan memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk meningkatkan porsi anggaran bantuan hukum,” kata Agus Suwandy.
Di sektor perekonomian dan infrastruktur, Pansus mendesak percepatan pembahasan Ranperda pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kaltim sebagai langkah strategis penguatan ekonomi daerah. Pemanfaatan gedung Galeri Usaha Kecil Menengah (UKM) di Balikpapan juga menjadi sorotan, agar pengelolaan berjalan optimal tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rekomendasi lainnya mencakup dorongan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperjuangkan revisi kebijakan dana bagi hasil kehutanan dan pertambangan kepada pusat, guna meningkatkan pendapatan daerah. Sementara pada aspek infrastruktur jalan dan jembatan, Pansus meminta Pemprov menyiapkan estimasi biaya pemeliharaan seluruh ruas jalan provinsi, termasuk percepatan pembangunan jembatan Sei Nibung yang menghubungkan Kutai Timur dan Berau.
Agus menegaskan pentingnya keterpaduan perencanaan pembangunan non-status, seperti pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang dan bandara Mahakam Ulu. Rencana detailnya diminta sudah tersusun sebelum pembahasan perubahan APBD 2025. “Demikian laporan akhir dan rekomendasi Pansus LKPj yang disampaikan. Semoga rekomendasi ini bermanfaat untuk penyusunan rencana, anggaran, peraturan daerah dan kebijakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur ke depan,” tutup Agus Suwandy, dilanjutkan penyerahan dokumen laporan kepada Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna