JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Kali ini, penyidik KPK memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi penting dalam kasus tersebut.
Pada Senin (07/07/2025), KPK memeriksa enam saksi, termasuk tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029. Mereka adalah Yudi Purna Nugraha dari Fraksi PAN, Robi Vertigo dari Fraksi PKB, dan Parwanto dari Fraksi Gerindra. Ketiganya hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dalam proyek yang diduga bermasalah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari penyidikan intensif atas dugaan praktik suap dalam proyek fisik Dinas PUPR yang berkaitan dengan dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Selain ketiga legislator tersebut, penyidik juga memanggil Setiawan selaku Kepala BKAD OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana yang merupakan PNS sekaligus Pj Bupati OKU (11 Agustus 2024–19 Februari 2025), serta seorang wiraswasta bernama Ahmat Thoha alias Anang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri dari empat penerima suap yakni Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), M. Fahrudin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati yang semuanya merupakan anggota DPRD OKU. Dua pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dituduh memberikan uang mencapai total Rp3,7 miliar.
Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, suap diberikan sebagai imbalan atas diperolehnya paket pekerjaan fisik dari Dinas PUPR. Proyek tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan APBD OKU Tahun Anggaran 2025 yang dilandasi kepentingan pokir sejumlah anggota dewan.
“Pemberian uang ini bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara,” ujar Jaksa Rakhmad saat membacakan dakwaan pada Kamis (12/06/2025).
Kasus ini menyoroti persoalan kronis dalam mekanisme pengadaan proyek di daerah, terutama terkait peran dan intervensi legislatif dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan. KPK menegaskan akan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema serupa, guna menutup celah korupsi yang selama ini terus berulang. []
Diyan Febriana Citra.