Bareskrim Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Bareskrim Gelar Perkara Ijazah Jokowi

JAKARTA – Isu dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan publik seiring digelarnya agenda perkara khusus oleh Bareskrim Polri pada Rabu (09/07/2025). Proses ini menjadi bagian dari respons atas laporan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, turut diundang dalam forum gelar perkara ini. “Insyaallah besok pagi (hari ini, 9 Juli 2025) saya turut diundang dalam gelar perkara khusus soal laporan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim,” ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi, Selasa (08/07/2025).

Roy bukan pelapor maupun terlapor dalam perkara ini, melainkan dihadirkan sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA. Selain Roy, perwakilan TPUA juga dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. “Ya, tentu TPUA akan hadir,” tegas Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA.

Gelar perkara ini sejatinya telah dijadwalkan sebelumnya namun sempat tertunda. Penundaan terjadi setelah TPUA mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang, agar beberapa nama yang mereka nilai penting bisa turut dilibatkan. Di antaranya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta dua ahli, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan.

“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli 2025 kemarin itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (03/07/2025).

Permintaan gelar perkara ini muncul setelah TPUA menilai hasil penyelidikan sebelumnya tidak memenuhi prinsip keadilan hukum. Dalam pernyataan sebelumnya, TPUA menyebut bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terhadap laporan tersebut “cacat hukum”.

“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ungkap Rizal Fadillah kepada awak media, Senin (26/05/2025).

Meski laporan ini memicu pro dan kontra, Polri menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku, serta tetap membuka ruang klarifikasi dari semua pihak. Agenda gelar perkara hari ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan hukum dalam menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional