Eks Pejabat Taspen Diperiksa KPK soal Investasi Fiktif

Eks Pejabat Taspen Diperiksa KPK soal Investasi Fiktif

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif yang menyeret nama PT Taspen (Persero) dan melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Terbaru, pada Rabu (09/07/2025), KPK memanggil tiga saksi penting guna memperkuat penyidikan perkara tersebut.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Helmi Imam Satriyono, yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ASABRI, namun sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Keuangan PT Taspen dari Oktober 2018 hingga Januari 2020. Helmi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Selain Helmi, penyidik juga memanggil Jusmaidi Indra, pensiunan karyawan BUMN yang sempat menjabat sebagai Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen hingga Januari 2023, serta Patar Sitanggang dari pihak swasta. Pemeriksaan terhadap ketiganya merupakan bagian dari proses pembuktian atas aliran dana dan pengambilan keputusan dalam penempatan investasi yang diduga menyimpang.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (20/06/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi tersebut.

“Dari penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi milik PT Taspen yang disalurkan melalui PT IIMt sebagai manajer investasi.

KPK sendiri telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan bahwa keputusan penempatan investasi senilai triliunan rupiah dilakukan tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Hal ini diperkuat oleh kesaksian yang menyebutkan bahwa proses penunjukan pengelola investasi dilakukan di luar sepengetahuan direksi utama Taspen.

“Penunjukan pengelola investasi Rp 1 triliun dilakukan tanpa sepengetahuan direksi Taspen,” demikian pernyataan dari salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui dan membiarkan praktik penempatan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pengawasan atas dana investasi, apalagi yang berasal dari institusi pengelola dana pensiun atau jaminan sosial, harus dilakukan secara ketat dan akuntabel. Penanganan perkara ini pun menjadi perhatian luas publik, mengingat dana yang dikelola oleh Taspen bersumber dari iuran para pegawai negeri sipil dan memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan hak pensiun mereka. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional