KOTAWARINGIN TIMUR – Pencurian kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) begitu marak dan hingga kini masih menghantui para petani maupun perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit. Kepolisian Resor (Polres) Kotim kerap sekali mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim Hendra Wirawan di Sampit, Rabu (17/6). “Kasus-kasus pencurian memang menjadi salah satu perhatian kami,” kata dia. Seperti di Kecamatan Mentaya Hulu, kepolisian setempat mengamankan sejumlah warga yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Makin. Seorang pelaku berinisial RM diamankan dengan barang bukti sebanyak 147 janjang buah sawit yang diduga hasil curian.
Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Afif Hasan, menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan terkait aksi pencurian. Saat itu sepuluh warga diamankan untuk diperiksa di Polsek setempat terkait dugaan pencurian tersebut.
Hasil pemeriksaan, dari sepuluh warga tersebut, hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu RM. Dia disebutkan tertangkap tangan saat membawa 147 janjang buah sawit yang diklaim milik PT Makin dengan menggunakan mobil pikap.
Sembilan orang lainnya tidak ditahan karena tidak cukup bukti. Meski begitu, sembilan warga tersebut membuat pernyataan yang menegaskan mereka tidak akan mencuri. “Kami hanya memberikan surat pernyataan kepada sembilan orang warga karena minimnya bukti sehingga tidak bisa dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, RM yang menjadi pelaku tunggal kini diamankan di Markas Polres Kotim. Penyidik juga mengamankan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Kotim merupakan daerah perkebunan kelapa sawit terluas di Kalteng.
Kondisi ini juga membuat sektor ini rawan aksi kejahatan, khususnya pencurian. Perusahaan diminta memaksimalkan satuan pengamanan di lingkungan perusahaan masing-masing untuk membantu kepolisian yang jumlahnya masih terbatas. [] ANT