Hasto Bacakan Pleidoi Usai Dituntut 7 Tahun

Hasto Bacakan Pleidoi Usai Dituntut 7 Tahun

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menyampaikan pleidoinya dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Agenda sidang yang digelar Kamis (10/07/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut menjadi panggung penting bagi Hasto untuk membela diri atas tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya.

Sebelumnya, Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu terkait peran Hasto dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku pada periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan perkara tersebut.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis (03/07/2025) lalu.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. “Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tegas jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, jaksa merujuk pada pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto Kristiyanto sendiri telah mengisyaratkan bahwa dirinya sejak awal sudah memperkirakan tuntutan pidana itu akan dikenakan terhadapnya. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari DPP PDIP apakah akan ada perubahan dalam struktur kepemimpinan partai menyusul perkara hukum ini.

Sementara itu, publik menantikan isi pleidoi Hasto yang akan disampaikan langsung di hadapan majelis hakim. Apakah pembelaan tersebut akan memengaruhi putusan akhir, menjadi penentu nasib politik Hasto di tengah pusaran kasus yang menyita perhatian nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional