PARLEMENTARIA – Upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/06/2025). RDP ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Hairil Usman warga Sungai Pinang sekaligus ahli waris dari almarhum Djagung Hanafiah dan pihak Keuskupan Agung Samarinda.
DPRD Kaltim mengambil inisiatif untuk memediasi kedua belah pihak sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial dan merespons aspirasi masyarakat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota komisi lainnya, Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta dua staf pendamping.
Dalam keterangannya usai rapat, Agus menyampaikan bahwa pertemuan belum menghasilkan titik temu karena pihak Keuskupan menyatakan telah mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut, namun enggan menunjukkan dokumen dalam forum terbuka. Mereka memilih menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukan saat RDP dan bersepakat untuk melanjutkan perkara ini di jalur hukum. Kami minta jalur hukum itu ditempuh dengan baik, jangan sampai memprovokasi yang menimbulkan perkara perdata menjadi pidana,” ujar Agus, politisi dari Partai Gerindra.
Ia menyesalkan belum tercapainya kesepakatan damai, namun menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap membuka ruang mediasi lanjutan jika kedua pihak berkenan berdialog kembali secara kekeluargaan. “Kalau nanti mau musyawarah di sini lagi, silakan. Kami tetap terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat mengenai sengketa yang ada di Kaltim,” tambah Agus yang mewakili daerah pemilihan Samarinda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan hukum, sosial, maupun kepemilikan lahan kepada DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi konstitusional untuk menjadi perpanjangan tangan rakyat dan menjembatani solusi.
Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan, apalagi karena melibatkan institusi keagamaan dan ahli waris keluarga. Kekhawatiran akan potensi konflik horizontal menjadi alasan kuat DPRD Kaltim terus mendorong pendekatan damai dan terbuka.
Komisi I berharap proses hukum yang kini ditempuh tetap menjunjung tinggi etika, keadilan, serta tertib sosial. “Jalur hukum adalah hak setiap warga negara yang harus ditempuh dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat,” tutup Agus. RDP ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai pembuat regulasi dan pengawas kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna