KAPUAS HULU – Buronan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini benar-benar kena batunya. Saat hendak ditangkap polisi, pria berinisial AS (24) akhirnya dihadiahi dengan timah panas oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) di bagian betis kanannya, Senin (15/6) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga asal Kelurahan Kedam Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan itu kembali menjadi buronan polisi sejak Kamis (12/2) lalu, setelah melakukan pencurian di rumah Herdian Nurbeni, 25 di Jalan Pasar Inpres No 1 Kota Putussibau. Saat itu, sekitar pukul 04.00, AS berhasil masuk rumah korban dan mengambil tas berisi uang senilai Rp4 juta, power bank, dan empat buah phonsel. Ketika sedang menjalankan aksinya, AS sempat berkelahi dengan korban yang memergokinya. “Setelah saya mencuri, saya sempat dikejar orang dan tas yang saya bawa sempat digunakan untuk memukul orang itu,” ujar AS.
Setelah itu AS melarikan diri ke Sintang selama seminggu. Kemudian langsung pergi ke Pontianak dan tinggal di rumah temannya bernama Aji di daerah Tanjung Raya. Selama di Pontianak, AS sempat bekerja di perkebunan lidah buaya, Jalan 28 Oktober, Siantan.
Pelaku sadar menjadi buronan polisi. Namun karena kerinduannya kepada orang tua dan keluarga di kampung halaman, AS akhirnya memutuska pulang ke Putussibau. Namun baru dua hari berada di Putussibau, AS pun disergap petugas kepolisian.
Penangkapan AS cukup dramatis. Ketika anggota Reskrim melakukan penyergapan dikediamannya, AS bersembunyi di dek rumahnya. Kemudian berusaha kabur melalui jendela kamar. Karena terkepung oleh petugas, usaha residivis bertato ini hendak kabur terhenti, setelah pelor pistol petugas menembus betis kanannya.
Menurut pengakuan AS, dalam menjalankan aksinya dia dibantu kawan bernama Is selaku driver. “Saya masuk ke rumah saat orangnya tertidur dan pintu tidak terkunci. Saya melakukan bersama Is. Saya bertugas masuk ke dalam rumah, Is menunggu di luar dengan sepeda motornya. Ketika kami kepergok, saya dan Is terpisah. Sampai sekarang saya tidak tahu Is dimana,” ungkap AS.
AS mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir ia masuk penjara karena mencuri uang Rp 60 juta. Hasil curian digunakannya untuk bersenang-senang. “Waktu pertama, saya lupa. Waktu keluar dari Rutan pada pagi harinya, malamnya saya mencuri lagi,” ucap AS.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK menuturkan pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk bui. Bahkan setelah keluar dari Rutan, ia langsung menjalankan aksinya lagi. “Pelaku sempat kepergok korbannya dan berkelahi dengan warga, namun berhasil meloloskan diri,” ungkap Sudarmin.
Menurut Kapolres, pihaknya akan mengembangkan kasus ini, karena berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjalankan aksi bersama temannya. Identitas temannya pun telah dikantongi pihak kepolisian. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” tegas Sudarmin. [] ANT