Dokter Tifa Diperiksa, Minta Lihat Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Diperiksa, Minta Lihat Ijazah Jokowi

JAKARTA – Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (11/07/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap laporan dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Dokter Tifa hadir sebagai saksi terlapor dalam kasus yang menyita perhatian publik sejak pertama kali isu ijazah palsu mencuat. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan niatnya untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari pihak kepolisian, termasuk siapa pelapor dirinya dan apa substansi pelaporan tersebut.

“Undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor. Artinya saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” ujar Tifa di depan awak media.

Lebih jauh, Tifa menyebutkan bahwa ia ingin melihat secara langsung dokumen ijazah Presiden Jokowi, yang menjadi pokok persoalan. Baginya, peninjauan dokumen secara langsung penting untuk memperjelas arah diskusi dan menghindari asumsi atau spekulasi yang menyesatkan.

“Itu kan sebenarnya muaranya soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan,” jelasnya. “Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas,” sambung Tifa.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya tidak merasa melakukan tindakan melanggar hukum, baik berupa penghasutan maupun ujaran kebencian.

“Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” tegasnya.

Polda Metro Jaya saat ini mengusut enam laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Salah satunya berasal dari Presiden Jokowi sendiri, yang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti flashdisk berisi tautan video di YouTube, konten media sosial, serta fotokopi ijazah yang dipermasalahkan. Beberapa nama telah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini, termasuk Roy Suryo, Michael Sinaga, dan anggota PSI Dian Sandi.

Langkah pemeriksaan terhadap dokter Tifa menambah daftar tokoh yang terseret dalam pusaran kontroversi yang telah berlangsung cukup lama ini. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur demi menjaga keadilan dan objektivitas. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional