PARLEMENTARIA — Dugaan pencemaran air bersih di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Kejadian tersebut mengemuka usai munculnya semburan lumpur dan gas dari sumur LSE‑1176 RIG PDSI milik Pertamina EP pada Kamis (19/06/2025) lalu, yang berdampak langsung pada kualitas air bersih warga.
Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dilaporkan berubah warna menjadi kecokelatan dengan bau menyengat menyerupai minyak. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan kehidupan sehari-hari pada akses air bersih.
Merespons situasi tersebut, Muhammad Samsun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara, menuntut agar Pertamina EP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil tindakan nyata. “Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Pertamina dan DLH harus bertindak cepat atasi pencemaran air di Sangasanga,” tegas Samsun saat ditemui, Senin (23/06/2025).
Ia menekankan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan operasional migas, dan pengulangan insiden semacam ini menandakan lemahnya mitigasi serta pengawasan lingkungan. Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh yang tidak sekadar formalitas. “Kalau memang terjadi pencemaran dan itu bisa dipastikan memang dari Pertamina, ya maka Pertamina harus segera ambil tindakan. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” ujarnya.
Samsun juga mengingatkan bahwa satu-satunya perusahaan yang memiliki izin eksplorasi minyak di wilayah tersebut adalah Pertamina. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa dialihkan. “Sebelum DLH bergerak, mestinya Pertamina yang segera bertanggung jawab. Karena kalau pencemaran minyak, itu kan enggak mungkin dari perusahaan lain. Yang boleh nambang minyak cuma Pertamina. Jadi harus segera bertindak,” tambahnya.
Status Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) menurut Samsun, tidak membuatnya kebal dari tanggung jawab hukum. “Oh, bisa. Setiap orang dan badan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan. Jadi bukan mentang-mentang BUMN enggak bisa dipanggil. Semua harus bertanggung jawab,” ujarnya menegaskan.
Meski Pertamina EP mengklaim telah menghentikan semburan sejak Sabtu (21/06/2025), serta membuka posko kesehatan dan menyalurkan bantuan air bersih, warga dan DPRD tetap menanti langkah investigatif dari DLH serta rencana pemulihan lingkungan yang menyeluruh. Bagi Samsun dan masyarakat terdampak, penyelesaian tak cukup hanya dengan bantuan darurat, melainkan harus menyentuh akar masalah, termasuk evaluasi operasional migas yang rentan mencemari lingkungan dan mengganggu kehidupan warga sekitar. “Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jangan sampai kita berdiam diri sementara masyarakat menderita,” pungkas Samsun. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna