JAKARTA – Persidangan perkara korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Setelah pekan lalu menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanggapi seluruh argumen dari pihak terdakwa.
Melalui replik tertulis, tim JPU akan menyampaikan respons resmi mereka atas pembelaan Hasto dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/07/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya,” kata jaksa KPK, M. Fauji Rahmat, dalam keterangan pers kepada wartawan.
Replik atau tanggapan tertulis dari jaksa menjadi tahap penting dalam proses hukum sebelum majelis hakim menyusun putusan akhir. Melalui dokumen ini, JPU ingin membantah argumen yang diajukan dalam pleidoi Hasto yang pada intinya menolak semua dakwaan terkait keterlibatan dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa jadwal sidang hari ini bersifat tentatif. “Pelaksanaan jam sidang masing-masing perkara sangat tentatif,” ujarnya, mengimbau publik untuk menyesuaikan diri dengan dinamika persidangan yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti terlibat dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta merintangi proses penyidikan yang tengah dijalankan KPK.
Namun, Hasto dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka menyatakan bahwa tak satu pun saksi dalam persidangan yang secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga mempertanyakan validitas alat bukti yang diajukan penyidik, termasuk hasil penyadapan.
“Tak ada keuntungan bagi Pak Hasto untuk terlibat atau membantu upaya suap tersebut,” ucap kuasa hukum Hasto dalam sidang pembelaan sebelumnya.
Sidang replik hari ini diperkirakan menjadi salah satu momen krusial yang akan mempengaruhi arah putusan majelis hakim. Dengan saling bantah dari dua pihak, masyarakat kini menanti apakah hakim akan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pembelaan yang telah disampaikan. []
Diyan Febriana Citra.