Baba Rafi Cabut PKPU terhadap Perusahaan Pinjol

Baba Rafi Cabut PKPU terhadap Perusahaan Pinjol

JAKARTA — PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan induk dari jaringan kuliner Baba Rafi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan pencabutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap mitra pendanaannya, PT Creative Mobile Adventure. Langkah ini diumumkan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/07/2025).

Pihak manajemen Sari Kreasi Boga menjelaskan bahwa hubungan dengan PT Creative Mobile Adventure terbatas pada pemberian fasilitas invoice financing atau pembiayaan faktur yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja. Menurut perusahaan, nilai pembiayaan tersebut tergolong kecil dibandingkan total struktur modal kerja secara keseluruhan.

“Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja perseroan. Fasilitas yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja perseroan,” tertulis dalam keterbukaan informasi itu.

Permasalahan bermula saat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo pada Maret 2025. Kondisi tersebut diakui disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan yang berdampak pada arus kas operasional.

Meski mengalami kendala pembayaran, pihak RAFI menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan. Dana yang diperoleh dari skema pembiayaan selalu disesuaikan dengan rencana kerja dan potensi pendapatan yang telah diperhitungkan sebelumnya.

“Perlu diketahui bahwa perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas perseroan sesuai dengan perencanaan. Setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya,” lanjut keterangan perusahaan.

Sebagai informasi tambahan, pinjaman dari Baba Rafi kepada perusahaan pinjol tersebut berjumlah Rp 2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga sebesar 4 persen. Kewajiban itu jatuh tempo pada Maret 2025.

Langkah pencabutan PKPU ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban secara konstruktif dan untuk menjaga reputasi bisnis serta kepercayaan investor terhadap kinerja keuangan perusahaan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional