ADVERTORIAL – Upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tengah digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/07/2025). Ia menekankan pentingnya ranperda tersebut tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menangani dan mencegah berbagai bentuk kerusakan lingkungan.
“Kami berharap aturan ini bukan sekedar formalitas, tapi betul-betul menjadi pedoman dalam mengendalikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan terutama dalam pemberian izin usaha,” ujar Andi Satya.
Fraksi Golkar memandang bahwa usulan ranperda ini menjadi momen krusial untuk memperbarui dua regulasi terdahulu yang dinilai belum optimal menjawab persoalan lingkungan secara menyeluruh. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan berdampak pada munculnya berbagai insiden pencemaran lingkungan, seperti kerusakan mangrove, deforestasi hutan, pencemaran sungai di Kutai Timur, serta kebocoran pipa minyak.
“Semua itu menjadi catatan penting agar pengawasan terhadap kegiatan industri pertambangan, perkebunan dan pabrik semen diperketat,” tegas Andi Satya, yang mewakili daerah pemilihan Kota Samarinda.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah masih rendah, yang berdampak langsung pada kualitas lingkungan. Untuk itu, ia mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat secara intensif.
“Kami meminta ada evaluasi menyeluruh dan langkah konkret, agar ke depan permasalahan lingkungan di Kaltim tidak hanya ditangani saat sudah berdampak, tapi bisa dicegah sejak dini,” tutupnya.
Pernyataan Fraksi Golkar ini mencerminkan dorongan kuat agar peraturan daerah yang disusun tidak hanya responsif terhadap kondisi eksisting, tetapi juga bersifat proaktif sebagai instrumen perlindungan lingkungan yang menyeluruh dan berkelanjutan.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna