Sinkronisasi Pokir dan Program OPD, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Khusus

Sinkronisasi Pokir dan Program OPD, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Khusus

ADVERTORIAL – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2025. Rapat tersebut digelar di ruang utama kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/07/2025).

Rapat paripurna kali ini mengusung dua agenda utama, yakni persetujuan atas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan penyampaian sambutan dari Gubernur Kaltim. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin jalannya rapat bersama para wakil ketua, di antaranya Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yeni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman.

Kehadiran mayoritas anggota dewan dalam rapat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan kolektif legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan warga.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, dalam keterangannya menyebut perubahan kamus usulan Pokir merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keterhubungan antara aspirasi yang dihimpun DPRD dengan program kerja yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi.

“Pengesahan perubahan kamus tersebut setiap tahun anggaran baik murni maupun perubahan itu memang sudah menjadi tradisi kita untuk membentuk Pansus terkait dengan pokok-pokok pikiran maupun penyusunan kamus usulan,” ujar Salehuddin.

Ia menjelaskan, Pokir DPRD menjadi media utama dalam menjembatani suara masyarakat di daerah pemilihan. Namun dalam praktiknya, banyak usulan dari warga yang tidak termuat dalam nomenklatur program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar usulan yang sebelumnya tidak terakomodasi dapat masuk dalam RKPD.

“Sebenarnya ini bagian dari upaya mempercepat proses bagaimana mengartikulasi usulan masyarakat yang selama ini tidak terakomotif dalam bentuk kegiatan maupun program di OPD,” katanya.

Politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini menambahkan, dinamika aspirasi yang muncul saat reses terkadang tidak sejalan dengan regulasi atau struktur program di kementerian, sehingga pembentukan Pansus menjadi jalan tengah untuk menyinkronkan hal tersebut.

“Ada dinamika ketika anggota DPRD dalam melakukan reses itu dinamika permintaan masyarakat kadang berbeda, kemudian ketentuan peraturan dari masing-masing kementerian itu berbeda, jadi salah satu untuk mensinkronkan dengan membentuk Pansus perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim,” tutupnya.[]

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim