DPRD Tak Bisa Paksakan Bansos Masuk APBD Perubahan Kaltim

DPRD Tak Bisa Paksakan Bansos Masuk APBD Perubahan Kaltim

PARLEMENTARIA – Penyesuaian struktur anggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 menuai beragam tanggapan, khususnya terkait tidak masuknya alokasi untuk bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kamus Usulan Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa keputusan ini tidak serta-merta mencerminkan pengabaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Samsun, kondisi ini merupakan konsekuensi dari berbagai keterbatasan teknis dan regulasi yang masih berlaku hingga saat ini. “Untuk bantuan keuangan, hibah dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi, tahapannya tidak cukup waktu dalam penyelesaian pembangunan fisik, kemudian Pergub yang menentukan batasan tentang bantuan keuangan juga masih berlaku, belum ditarik,” ujar Samsun, Senin (14/07/2025), usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks DPRD Kaltim.

Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi acuan masih menetapkan syarat nominal minimal kegiatan bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Menurut Samsun, batas minimal ini cukup menyulitkan untuk direalisasikan dalam waktu yang tersisa pada tahun anggaran berjalan, terlebih proses verifikasi administratif hingga pelaksanaan fisik memerlukan waktu yang tidak sedikit.

“Waktu untuk verifikasi dan sebagainnya dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, mari kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bantuan keuangan, bansos dan hibah di APBD Perubahan,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tidak akan diabaikan. Komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap memperjuangkan usulan dan kebutuhan masyarakat disebut masih menjadi prioritas, hanya saja harus disesuaikan dengan waktu dan aturan yang memungkinkan.

“Semangat kami ingin membantu masyarakat dan memenuhi kebutuhan, baik dari hasil reses maupun pertemuan DPRD dengan konstituennya, karena terbentur regulasi dan keterbatasan waktu, sehingga kami tidak bisa memaksakan,” ungkap Samsun.

Ia menambahkan, semua usulan yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan akan dikaji ulang dan diprioritaskan dalam penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, aspirasi dari hasil reses dan musyawarah masyarakat tidak akan hilang begitu saja.

“Kalau tidak bisa diakomodir di Perubahan, masih ada APBD murni Tahun 2026 yang bisa digunakan sebagai ruang untuk menampung usulan atau aspirasi masyarakat,” tutupnya.

Langkah ini mencerminkan upaya menjaga akuntabilitas anggaran daerah, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bagi DPRD Kaltim, memastikan kejelasan proses penganggaran menjadi bagian penting dari menjaga integritas kebijakan publik di daerah.[]

Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim