PARLEMENTARIA — Aksi demonstrasi yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Salehuddin. Ia memandang bahwa tuntutan PMII merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar dan perlu dihargai sebagai bentuk partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Unjuk rasa yang digelar pada (10/07/2025) di depan Kantor Gubernur Kaltim tersebut menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/K.800/2015 yang mengatur penghapusan piutang sebesar Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. PMII mendesak agar Pergub tersebut dicabut karena dinilai tidak mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Salehuddin mengaku memahami kekhawatiran yang disuarakan mahasiswa. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut keuangan daerah dan berpotensi berdampak hukum harus diproses secara hati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Saya pikir Pemprov Kaltim tidak serta merta, karena tentunya saya yakin dan percaya mereka berupaya berhati-hati karena ada permasalahan hukum di sana dan saya sepakat dengan PMII apa yang telah dilaksanakan,” ujarnya, Senin (14/07/2025), usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung B.
Salehuddin tidak menutup kemungkinan adanya pencabutan Pergub tersebut, namun ia menekankan perlunya kajian hukum yang kuat serta keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk instansi penegak hukum seperti kejaksaan, dalam proses evaluasi Pergub tersebut.
“Pencabutan mungkin saja, tapi kalau itu diidentifikasi secara baik, melibatkan stakeholder yang ada di Pemprov, biro hukum misalnya atau dari teman-teman kejaksaan dan saya pikir tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Menurutnya, dari sisi politik aspirasi yang disuarakan PMII sah-sah saja. Namun tanpa dukungan dasar hukum yang kuat, upaya tersebut akan sulit terealisasi di level kebijakan.
“Secara substansi saya tidak memahami secara detail, tapi dari sisi politik saya pikir sah-sah saja teman-teman mendorong hal itu, tinggal bagaimana legalitas dari prosesnya menagih itu yang harus disiapkan, legalitasnya harus jelas,” tutur politisi asal Kutai Kartanegara ini.
Ia berharap PMII dapat terus mengawal isu ini secara konsisten, sembari membantu menghadirkan narasi yang konstruktif agar pemerintah memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam mengevaluasi kebijakan lama.
“Sudah bagus jika aspirasinya kuat, tapi kalau tidak ditopang dengan legalitas regulasi yang jelas dan tidak ada pengawalan terkait pencabutan Pergub 2015 itu, tidak bisa juga dijalankan,” tutup Salehuddin.[]
Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna