JAKARTA – Proses pembaruan sistem hukum pidana Indonesia melalui Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menghadapi jeda sementara. Komisi III DPR RI menyepakati penundaan pembahasan lanjutan RUU ini hingga masa sidang mendatang, seiring dengan berakhirnya masa kerja dewan menjelang reses pada 24 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi oleh belum rampungnya proses teknis perapihan draf RUU KUHAP yang saat ini masih ditangani oleh Tim Teknis, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” kata Habiburokhman, Jumat (18/07/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menilai waktu yang tersedia terlalu singkat untuk merampungkan pembahasan, termasuk tahap pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
“Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” tambahnya.
Selain itu, menurut Habiburokhman, Komisi III juga membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap isi RUU tersebut.
“Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain,” ujarnya.
RUU KUHAP merupakan produk legislasi strategis yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, beberapa substansi dalam draf yang telah beredar menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa pasal-pasal tertentu bisa melemahkan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa finalisasi draf RUU KUHAP masih jauh dari selesai. “Nah, ini update terbaru ya, saya baru keluar dari situ. Mestinya kan siang ini Timus dan Timsin menyelesaikan, merapikan. Sampai siang tadi tuh baru sekitar 40 persen, ini baru saja, sekitar 45 persen,” ungkap Hinca saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/07/2025).
Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan setelah masa reses usai, dengan harapan agar pembahasan ke depan dapat berlangsung lebih matang, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik secara optimal. Komisi III DPR menyatakan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang akomodatif terhadap keadilan, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas. []
Diyan Febriana Citra.