JAKARTA – Menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 1.272 anak binaan di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku anak-anak yang tengah menjalani masa pembinaan, serta sebagai wujud pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa seluruh anak yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap remisi ini bisa menjadi pemicu semangat bagi anak-anak untuk terus belajar, mengembangkan minat dan bakat mereka. Setiap anak berhak atas kesempatan kedua menuju masa depan yang lebih baik, masa depan menuju Indonesia emas,” ujar Agus dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/07/2025).
Remisi ini tak hanya merupakan penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan, tetapi juga menjadi jembatan awal bagi reintegrasi sosial yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dalam semangat Hari Anak Nasional, negara diingatkan kembali bahwa anak-anak, meskipun tersandung persoalan hukum, tetap berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan peluang kedua.
Agus menekankan bahwa pembinaan terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan warga binaan dewasa. Selain pendidikan formal setara SD, SMP, dan SMA baik melalui jalur sekolah maupun program paket A, B, dan C anak-anak juga mendapatkan pembekalan keterampilan hidup seperti pelatihan vokasional, seni, dan olahraga.
“Kami ingin membekali mereka agar dapat tumbuh menjadi generasi berkualitas,” tegasnya.
Tak sedikit alumni dari LPKA yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mandiri secara ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan berbasis hak anak telah membuka jalan baru bagi perubahan dan masa depan yang lebih baik.
Saat ini, tercatat ada 2.096 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.376 anak ditempatkan di LPKA, sementara sisanya masih berada di lembaga pemasyarakatan dewasa, rumah tahanan, atau lapas perempuan. Keberadaan mereka menjadi pengingat bahwa sistem peradilan anak harus terus berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Agus juga menekankan bahwa keberhasilan pembinaan tak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. “Kami memang punya tugas formal untuk membina mereka dan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mereka adalah bagian dari masa depan bangsa,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.