Polemik LSM Uang Receh

Polemik LSM Uang Receh

Uang Receh

Seorang wakil rakyat di Kukar tiba-tiba menganugerahkan sebutan ‘LSM receh’ kepada aktivis LSM yang sering memeras pejabat. Anugerah tak pelak jadi polemik dan memaksanya harus meminta maaf. Benarkah di Kukar ada ‘LSM receh’?

TELEPON genggam di tangan Muhammad Ihsan, Koordinator Tim Investigasi dan Transparansi (TIRANI) Gerakan Pemuda Ansor Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tiba-tiba berdering siang itu, Rabu (21/5). Seorang lelaki yang ia kenal sebagai salah pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kukar, menghubunginya.

Begitu diangkat telepon dimaksud, terdengar suara pria tersebut yang tampak begitu kesal. Ia menyebut nama salah seorang wakil rakyat di Kukar telah menghina LSM. “Kamu tidak tersinggung? Kita dibilang ‘LSM receh’. Ini tidak bisa diterima, kita harus bertindak,” kata lelaki itu, seperti ditirukan Ihsan kepada media ini, Sabtu (30/5).

Dia lalu diminta pria di ujung telepon untuk membaca berita pada sebuah media lokal yang terbit hari itu. Di dalamnya ada berita seputar penghinaan ‘LSM receh’. “Saya sebenarnya sudah baca sebelum dia telepon, tapi tidak tertarik. Menurut saya, yang perlu disikapi itu adalah mengapa ‘LSM receh’ bisa muncul?” kata Ihsan bercerita kepada media ini.

Pantauan media ini, sejak terpublikasikannya berita tentang ‘LSM receh’, nama Rudiansyah, Wakil Ketua DPRD Kukar menjadi hangat dibicarakan, terutama kalangan aktivis LSM. Pria yang akrab disapa Rudi Paluy itu memberikan pernyataan keras terkait oknum-oknum LSM yang sering memeras pejabat Kukar.

Pernyataan Rudi dikabarkan bermula dari acara Sempekat Keroan Kutai di hotel Grand Elty Tenggarong, Senin (18/5). Bahrul, Asisten IV Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar saat memberikan sambutan mewakili bupati yang berhalangan hadir, menyinggung soal keresahan sejumlah pejabat ikhwal pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang mengaku LSM. Rudiansyah yang dalam SK2 dipercaya sebagai Panglima Pores, mungkin merasa geram dan memberi pernyataan keras tersebut.

“Menurut saya, semua harus saling intropeksi. Pejabat, kalau merasa tidak punya masalah, ngapain takut diperas? Laporkan saja ke pihak berwajib. Begitu juga dengan teman-teman LSM, harus tetap berusaha menjadi idealis,” kata Ihsan.

Menurut dia, para pejabat pemerintah, tidak perlu resah atau antipati dengan yang namanya LSM, wartawan atau orang-orang miskin yang sering datang menemui. “Ngapain takut, ngapain resah? Kalau jadi pejabat yang jujur, saya kira tidak perlu takut dan resah. Kalau takut, berarti ada apa-apanya,” kata Ihsan berpendapat.

Agar para pejabat atau pegawai pemerintah tidak didatangi orang-orang yang suka memeras atau meminta-minta ini, lanjut Ihsan, caranya gampang. “Bekerjalah dengan baik dan jujur, jauhi korupsi. Kalau tidak ada korupsi, saya yakin rakyat Kukar sejahtera. Jika tidak ada korupsi dan rakyat kita sejahtera, tidak miskin, tentu tidak ada praktik peras memeras,” paparnya.

Mengai siapa yang dimaksud ‘LSM receh’, Ihsan tak tahu pasti. “LSM receh mungkin maksudnya orang-orang yang berlindung atas nama LSM yang suka cari uang receh, uang kecil. Soal siapa yang termasuk di situ, saya tidak tahu. Tapi menurut saya, yang lebih berbahaya adalah pejabat korup, seperti musang berbulu domba. Di depan seolah baik, padahal pencuri uang negara kelas kakap,” tandas Ihsan.

Sebelumnya (20/5), Wakil Ketua DPRD Kukar Rudiansyah meminta LSM dan organisasi ‘receh’ untuk angkat kaki keluar Kukar. Kata dia, keberadaan organisasi tak jelas itu sudah meresahkan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kukar.

“Bagi orang-orang yang seperti itu mending angkat kaki dari sini atau langsung berhadapan dengan orang sini sekalian. Jangan peras, jangan mengatasnamakan LSM kemudian memeras-meras orang. LSM itu pendamping, penyerta bersahabat dan mitra,” kata Rudi kepada wartawan.

Menurut dia, siapapun yang mengatasnamakan LSM yang kerap melakukan aksi peras memeras ke sejumlah SKPD ataupun intansi pemerintahan wajib berhadapan langsung dengan organisasi budaya Sempekat Keroan Kutai. “Wajib berhadapan langsung, siapapun orangnya yang mengatasnamakan LSM tetapi memeras-memeras. Dan kami minta dengan tegas kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak,” ucapnya.

Menurut dia, siapa pun yang tinggal di tanah kutai, harus memegang pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. “Dalam makna betulungan etam rakyat Kutai jagau (tolong menolong agar rakyat Kutai jadi hebat) itu sangat mendalam. Orang yang betulungan itu sudah pasti orang yang cinta damai. Bagaimana orang akan betulungan di saat rumahnya diobok-obok. Ini warning (peringatan) keras bagi LSM yang ingin bermain seperti itu, kita minta ketegasan aparat. Jangan sampai membuat keributan di sini. Jangan rumput mengalahakn benua,” papar Rudi menegaskan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kukar lainnya, Guntur, menimpali pendapat Rudi. Ia meminta pemerintah tidak tinggal diam dan memberikan teguran atau sanksi tegas. “Pemerintah daerah hendaknya memberi teguran teguran sanksi tegas. Tapi jika ditegur juga masih mucil, ya silahkan angkat kaki aja dari sini,” kata Guntur.

Selang sepekan kemudian, (27/5), Rudi kemudian mendatangi sekretariat sementara Aliansi LSM Kukar di Jalan Danau Malintang yang juga merupakan Kantor LSM LAKI Perjuangan 45. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Gerindra Kukar ini menyampaikan permintaan maaf.

“Saya secara pribadi meminta maaf kepada seluruh LSM yang ada di Kukar khususnya yang tergabung di aliansi LSM Kukar. Saya juga sepakat dengan teman-teman untuk memfasilitasi aliansi LSM Kukar dalam waktu dekat untuk membahas kembali siapa sebenarnya LSM ‘receh’ tersebut. Selain itu, saya mengajak seluruh LSM di Kukar untuk mendeklarasikan Kukar Bersih dan Bebas dari Korupsi,” kata Rudi.

Pada kesempatan itu, Rudi mengajak para aktivis yang tegabung dalam sejumlah organisasi untuk mendeklarasikan Gerakan Kukar Bersih dari Korupsi. Ia juga berharap agar deklarasi itu melibatkan pemerintahan daerah dan aparat keamanan. “Banyak pihak yang peduli dengan Kukar, untuk itu saya mengajak agar kita bersama-sama mendeklarasikan Gerakan Kukar Bersih dari Korupsi,” terangnya.

Menurut Rudi, dengan adanya deklarasi tersebut, semua pihak akan saling menjaga diri. “Aktivis melakukan pengawasan, aparat pemerintah dan keamanan bekerja maksimal. Yang paling penting adalah proses pembangunan di Kukar berjalan dengan baik, proyek sesuai prosedur,” ungkap Rudi.

Rudi mengakui, setelah terpublikasikannya pernyataan kerasnya soal ‘LSM receh’, ia banyak menerima masukan. “Ada yang pro dan ada juga yang kontra, tapi saya lihat bagian terpentingnya adalah semangat idealisme mereka semakin timbul. Itu menunjukkan bahwa organisasi di Kukar peduli dengan kemajuan daerah ini,” cetus Rudi.

Politisi Partai Gerindra ini berharap agar seruan untuk mendeklarasikan Gerakan Kukar Bersih dari Korupsi disambut baik semua pihak. “Ini semua untuk kemajuan daerah kita, tidak ada korupsi, tidak ada pemerasan. Mari bersama-sama membangun Kukar,” terang Rudi.

TAK BISA MENINDAK

Sementara pihak Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kukar, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ichsan, Senin lalu (25/5) mengaku sulit menindak oknum yang mengatasnamakan LSM. Dalam prakteknya, para oknum ini kerap mengancam beberapa pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Keberadaan LSM diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 yang memberikan kebebasan kepada Ormas dan LSM untuk beraktivitas di daerah manapun dalam wilayah Indonesia,” ujar Ichsandi.

Sebelum diberlakukan UU tersebut, lanjut Ichsandi, sebetulnya telah terbit Surat edaran(SE) Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesbangpol Nomor : 220/1328.DIII.2012 perihal penertiban aktivitas Ormas. Pada point satu edaran itu menyebutkan, untuk Ormas dan LSM yang berkantor pusat di Jakarta harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol di wilayah provinsi dan kabupaten dan kota.

Lalu diperkuat lagi penjelasan bahwa Ormas atau LSM yang terdaftar maupun tidak terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan intelijen yang merupakan tugas dan wewenang aparatur pemerintah. “Akhirnya edaran tersebutpun kandas dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2013 yang membolehkan Ormas atau LSM tidak harus mendaftar SKT di Kesbangpol di Indonesia,” ujarnya.

Data Kesbangpol Kukar mencatat, jumlah Ormas termasuk LSM yang aktif sebanyak 134, sedangkan untuk Ormas yang berakhir masa aktifnya tahun ini sebanyak 54 ormas, yang mendaftar dan sudah mengajukan perpanjangan SKT berjumlah 16 Ormas. [] ME

Serba-Serbi