Putusan Hasto Dibacakan Hari Ini, Publik Menanti

Putusan Hasto Dibacakan Hari Ini, Publik Menanti

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memasuki babak akhir dalam perkara yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hari ini, Jumat (25/07/2025), majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku.

Perhatian publik pun tertuju ke gedung pengadilan, seiring sorotan terhadap independensi hukum dan potensi dampak politik dari vonis tersebut. Putusan ini bukan sekadar akhir dari proses persidangan, tetapi juga ujian integritas bagi lembaga-lembaga hukum dan elite politik nasional.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis dijadwalkan digelar pada hari ini. “Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” demikian tercantum dalam sistem tersebut.

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh bahwa Hasto telah menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada Januari 2020 lalu. Jaksa meyakini Hasto berperan dalam mengatur agar Harun melarikan diri serta menyembunyikan alat bukti berupa telepon genggam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (03/07/2025). Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menduga Hasto turut menalangi dana suap yang dijanjikan kepada pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna meloloskan Harun sebagai calon anggota legislatif melalui jalur pengganti antar waktu. Dari total Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, jaksa menyebut baru Rp 400 juta yang sempat dicairkan.

Di sisi lain, tim pembela Hasto menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Hasto secara langsung terlibat dalam penghalangan penyidikan ataupun suap.

“Menurut mereka, jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi,” tulis pihak kuasa hukum dalam pleidoi.

Sejumlah elite politik pun turut mencermati jalannya perkara ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyampaikan harapannya agar proses peradilan terhadap Hasto menghasilkan putusan yang objektif dan adil. “Kami harap yang terbaik untuk semua pihak,” ujarnya singkat.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini menandai satu bab penting dalam dinamika hubungan antara hukum dan kekuasaan di Indonesia. Publik kini menantikan apakah putusan hari ini akan mempertegas supremasi hukum atau justru memperdalam keraguan terhadap keadilan di negeri ini. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional