Perda Pendidikan Pancasila Masuk Lingkungan Pendidikan Kukar

Perda Pendidikan Pancasila Masuk Lingkungan Pendidikan Kukar

PARLEMENTARIA – Upaya menyebarluaskan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat terus dilakukan oleh anggota legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (26/07/2025). Dalam kesempatan itu, Salehuddin menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Suroto, untuk memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai substansi Perda kepada masyarakat yang hadir.

Salehuddin menekankan pentingnya masyarakat memahami isi Perda ini, mengingat arus informasi digital yang sangat cepat turut membawa tantangan terhadap eksistensi nilai kebangsaan, khususnya di kalangan generasi muda. “Perda ini sangat penting diketahui masyarakat dikarenakan berbagai tantangan bernegara, berbangsa dan berideologi Pancasila yang mulai memudar terlebih kalangan Millenial,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Ia menilai derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform digital menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga dan memperkuat identitas bangsa. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu menyaring informasi serta memperkuat pemahaman terhadap dasar negara dan wawasan kebangsaan. “Digitalisasi menjadi tantangan tersendiri jika tidak dibarengi degan menguatkan kembali literasi akan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” kata Salehuddin.

Ia menyampaikan harapan agar Perda tersebut tidak hanya diketahui tetapi juga dipahami dan diterapkan secara nyata di tengah kehidupan masyarakat. Salehuddin juga menyoroti pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui jalur pendidikan formal. “Perda ini diharapkan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan secara konkret baik dalam bentuk kegiatan pendidikan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa selama ini produk hukum daerah kerap kali disahkan tanpa disertai penyebarluasan informasi yang memadai kepada masyarakat. Padahal, keberlakuan perda menuntut masyarakat untuk mengetahui dan melaksanakannya. “Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di Sahkan masyarakat kita seolah telah dianggap harus mengetahui dan melaksanakan,” tutup Salehuddin. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim