Dinsos: Banyak Pembudidaya Tak Masuk DTKS karena Punya Tambak

Dinsos: Banyak Pembudidaya Tak Masuk DTKS karena Punya Tambak

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada 52 pembudidaya kerang dara di Kecamatan Muara Badak, Selasa (04/03/2025). Bantuan tersebut merupakan respons terhadap kerugian ekonomi yang dialami warga akibat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Namun, penyaluran bantuan ini menuai sorotan lantaran dari 299 pembudidaya yang diklaim terdampak, hanya 52 orang yang menerima bantuan. Hal ini disebabkan ketatnya syarat penerima yang ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, menyatakan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana yang masuk kategori masyarakat pra-sejahtera.

“Jumlah pembudidaya kerang dara yang terdampak ada 299 orang, namun karena Dinas Sosial hanya memberikan bantuan untuk korban bencana, kami menganggap mereka sebagai korban gagal panen,” ujarnya kepada Beritaborneo.com, Kamis (06/03/2025).

Setelah dilakukan pencocokan data, hanya 52 pembudidaya yang memenuhi syarat administratif sesuai dengan DTKS.

“Dari 299 orang tersebut, hanya 52 yang memenuhi syarat berdasarkan DTKS,” imbuhnya.

Yuliandris juga menjelaskan bahwa mayoritas pembudidaya yang tidak menerima bantuan sebenarnya tidak tergolong miskin menurut kriteria pemerintah.

“Pembudidaya yang masuk DTKS adalah keluarga pra-sejahtera, sedangkan sebagian besar pembudidaya kerang dara di sana tergolong sejahtera karena banyak yang memiliki tambak sendiri,” terang Yuliandris.

Situasi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi Pemkab Kukar, mengingat sebagian besar korban terdampak pencemaran belum tentu termasuk dalam kelompok ekonomi bawah, namun tetap mengalami kerugian signifikan secara ekonomi. Sebagai langkah lanjutan, Pemkab berencana menjajaki upaya lain, seperti mendorong perbankan memberikan kelonggaran kredit bagi pembudidaya yang memiliki pinjaman usaha.

Dinsos Kukar juga membuka peluang pendataan ulang bagi warga terdampak yang belum masuk dalam DTKS agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan ke depan. Dengan berbagai keterbatasan tersebut, pemerintah daerah berharap bantuan ini tetap dapat memberikan dampak positif, setidaknya bagi sebagian pembudidaya yang paling rentan. Pemerintah juga terus menelusuri mekanisme kebijakan yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh masyarakat terdampak. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial Diskominfo Kukar