Abbas Tunjuk Hussein Al Sheikh Sebagai Pengganti Presiden Palestina

Abbas Tunjuk Hussein Al Sheikh Sebagai Pengganti Presiden Palestina

Bagikan:

TEPI BARAT — Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara mengejutkan mengumumkan perubahan besar dalam sistem politik negaranya. Dalam sebuah deklarasi resmi pada Minggu (26/10/2025), Abbas menetapkan Hussein Al Sheikh, pejabat senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), sebagai wakil sekaligus calon penggantinya bila sewaktu-waktu ia tidak dapat melanjutkan tugas.

Langkah tersebut mengubah ketentuan konstitusi yang selama ini berlaku, di mana posisi presiden sementara seharusnya dipegang oleh Ketua Dewan Nasional Palestina jika terjadi kekosongan jabatan. Keputusan Abbas ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola politik Palestina, terutama di tengah situasi internal yang belum stabil dan meningkatnya tekanan politik dari berbagai pihak.

Mahmoud Abbas, yang kini berusia 89 tahun, telah menjabat selama dua dekade, sejak dilantik pada 15 Januari 2005, menggantikan Yasser Arafat yang wafat pada November 2004. Dalam perjalanannya, Abbas dikenal sebagai sosok yang berusaha menjaga kesinambungan pemerintahan, namun sering dikritik karena belum menyelenggarakan pemilu presiden baru selama masa kepemimpinannya.

Dalam deklarasi yang dikutip dari kantor berita Wafa, tertulis: “Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu, tidak lebih dari 90 hari.”

Selama masa 90 hari tersebut, pemerintah sementara diharuskan menyelenggarakan pemilihan umum langsung dan bebas untuk memilih presiden baru sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Palestina. Namun, apabila situasi keamanan tidak memungkinkan, Dewan Pusat Palestina dapat memperpanjang masa jabatan sementara itu satu kali lagi.

Deklarasi baru ini sekaligus mencabut Dekrit Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan Ketua Dewan Nasional Palestina sebagai pengganti otomatis presiden. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melindungi stabilitas politik, menjaga keamanan nasional, serta memperkuat lembaga konstitusional negara.

Abbas menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya reformasi dan transisi kepemimpinan yang damai. “Deklarasi ini menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan dan pengalihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum yang bebas dan adil,” ujar Abbas dalam keterangan resminya.

Langkah Abbas ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan politisi Palestina. Sebagian melihatnya sebagai langkah antisipatif dan realistis, mengingat usia Abbas yang sudah lanjut dan dinamika politik yang kian kompleks. Namun, pihak lain menilai kebijakan ini dapat memperkuat dominasi Abbas di struktur PLO dan membatasi ruang politik faksi lain, seperti Hamas dan Fatah.

Meski demikian, keputusan ini menjadi momentum penting dalam sejarah politik Palestina, menandai fase baru dalam penataan sistem suksesi kepemimpinan di tengah tantangan besar menuju pemilihan umum yang demokratis. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional