PARLEMENTARIAL – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Samarinda, dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Senin (4/8/2025). Rapat tersebut membahas rencana awal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang pengaturan lalu lintas yang melintas Jembatan Mahakam.
Usai memimpin rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengungkapkan bahwa revisi Perda akan mencakup pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara luas, pengelolaan tambatan kapal, dan penggolongan kapal.
“Perda Nomor 1 Tahun 1989 ini sudah terlalu lama, hampir 30 tahun. Kami akan melebur Perda itu agar disesuaikan dengan beberapa regulasi, dan isinya akan diperluas menjadi pengelolaan aliran sungai di Kaltim,” ujarnya kepada awak media di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Abdulloh menambahkan, pihaknya akan menerapkan skema Portfolio Bisnis (Porbisnis) sebagai dasar analisis untuk menyusun berbagai kegiatan usaha yang efisien dan menguntungkan, berdasarkan tipe dan klasifikasi aktivitas sungai bersama pihak pelabuhan dan KSOP Samarinda.
“Akan mengatur Porbisnis yang ada di alur sungai. Jadi jangan sampai kita memelihara alur sungai tetapi tidak mendapat apa-apa darinya. Bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor aliran sungai,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam RDP itu, Pelindo Samarinda, KSOP Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim memaparkan aturan-aturan terkait pengelolaan lalu lintas sungai yang masih berlaku. Tujuannya untuk memastikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1989 tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada.
“Kami juga akan merangkum semua aturan yang ada di Pelindo, KSOP, dan aturan di Kaltim, karena tidak boleh overlap dengan aturan pusat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Abdulloh berharap revisi Perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum baru yang mengatur sistem alur sungai secara menyeluruh sekaligus memberi manfaat ekonomi riil bagi daerah. Menurutnya, potensi tersebut sangat besar mengingat Kaltim memiliki sepuluh kabupaten/kota dan sebagian besar memiliki wilayah perairan sungai.
“Potensinya sangat besar sekali. Dengan sepuluh kabupaten/kota dan rata-rata memiliki perairan sungai, kami akan atur menjadi regulasi. Ini masih pembahasan tahap awal,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan Perda ini tidak akan melanggar peraturan yang lebih tinggi, melainkan justru memperkuat kewenangan daerah dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sungai.
“Kami ingin ajukan kembali, karena sepanjang tidak terjadi overlap regulasi antara daerah dan pusat, kami punya kewenangan menggali potensi dengan memanfaatkan Perusda yang diperkuat lewat Perda,” tutupnya. []
Penulis: Muhamaddong Penyunting: Agnes Wiguna