Abraham Samad Hadirkan Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad Hadirkan Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat posisinya sebagai terlapor. Saksi tersebut adalah Lukas Luwarso, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diminta hadir guna memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Rabu (27/08/2025).

“Bung Abraham Samad meminta saya untuk menjadi saksi ahli untuk menjelaskan tentang apa itu jurnalisme,” kata Lukas kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.

Lukas mengaku prihatin dengan situasi yang menimpa Abraham Samad. Menurutnya, perkara ini muncul karena pembahasan tudingan ijazah palsu melalui kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Sebagai jurnalis yang pernah berkarier sejak era Orde Baru hingga masa Reformasi, ia menilai kasus ini mencerminkan kembalinya gejala pembatasan terhadap kebebasan pers.

“Ya namanya waktu itu era otoriter kita masih bisa maklumi, dan ketika era reformasi seharusnya sikap-sikap yang mengintimidasi, menekan, mempersekusi pers sebenarnya sudah harus hilang sesuai semangat reformasi,” ujarnya.

Ia menekankan, dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan produk media, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu merujuk pada Dewan Pers, bukan langsung menjerat pelaku.

“Ketika kasus-kasus yang melibatkan pemberitaan media, itu polisi tidak langsung mempersoalkan media itu, tapi polisi harus menanyakan ke Dewan Pers,” tegasnya.

Lukas juga berencana memberikan penjelasan lebih jauh kepada penyidik. “Saya harapkan nanti dalam pemeriksaan saya sebagai ahli, saya akan menjelaskan, saya akan memberikan pelatihan tingkat dasar kepada bapak-bapak polisi yang memeriksa saya,” tambahnya.

Terkait pertanyaan apakah kanal YouTube milik Abraham Samad termasuk produk jurnalistik, Lukas menilai hal itu masuk dalam kategori jurnalisme baru.

“Ya jelas. Jurnalisme baru, YouTuber itu. Jadi nanti saja akan jelaskan apa itu yang membedakan jurnalisme dan bukan jurnalisme. Sebenarnya itu satu saja paling mudah untuk dipahami,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025. Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani enam laporan, termasuk laporan resmi yang diajukan Presiden Jokowi sendiri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, tiga laporan telah naik ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya.

Sejumlah tokoh disebut sebagai terlapor dalam kasus ini, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Abraham Samad. Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menempatkan perdebatan di ranah publik, tidak hanya mengenai validitas ijazah presiden, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi serta batas antara jurnalisme baru dan ujaran yang berpotensi menjadi tindak pidana. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional