JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/08/2025) sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum kelompok Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, yang sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan bagi sebagian besar kliennya.
“Kami konfirmasi, khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang. Makanya Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” kata Khozinudin, Senin (11/08/2025).
Dari sembilan terlapor yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tujuh di antaranya tidak hadir sesuai panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Sementara itu, dua saksi yang juga berasal dari kubu Roy Suryo Cs Sunarto dan Arif Nugroho turut absen dari jadwal pemeriksaan. Menurut Khozinudin, ketidakhadiran para terlapor dan saksi disebabkan agenda lain yang berdekatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Jadwal pemeriksaan sebenarnya telah diatur secara berurutan. Sunarto dan Arif Nugroho dijadwalkan diperiksa pada Senin (11/08/2025), Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani pada Selasa (12/08/2025), Rustam Effendi pada Rabu (13/08/2025), serta Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah, dan Rismon Sianipar pada Kamis (14/08/2025). Namun, mayoritas jadwal itu batal dipenuhi.
Untuk itu, tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan surat penundaan pemeriksaan. Langkah ini diambil agar klien mereka dapat mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak gelar perkara pada 10 Juli 2025. Polda Metro Jaya menerima total enam laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Satu laporan dibuat langsung oleh Presiden Jokowi, sementara lima lainnya merupakan pelimpahan dari polres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, tiga dari lima laporan pelimpahan tersebut sudah masuk tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana, sedangkan dua lainnya dihentikan karena pelapor mencabut aduan atau tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Meski begitu, pihak kepolisian masih memproses kepastian hukum atas dua laporan yang berkaitan dengan dugaan penghasutan.
Dalam laporan yang diajukan Jokowi, lima nama disebut secara langsung, antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah status dinaikkan menjadi penyidikan, daftar terlapor bertambah menjadi 13 orang, termasuk Abraham Samad.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []
Diyan Febriana Citra.