JAKARTA – Ulama kharismatik asal Banten, KH Ahmad Muhtadi Dimyati atau yang akrab disapa Abuya Muhtadi, memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Banten dalam upayanya memberantas aksi premanisme di Provinsi Banten. Dalam sebuah keterangan video yang diterima pada Sabtu (09/05/2025), Abuya Muhtadi menyatakan, “Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Banten dan Polres Pandeglang atas tindakannya memberantas premanisme.”
Menurut Abuya, aksi premanisme telah banyak merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap premanisme bukanlah bagian dari budaya Banten.
“Buang premanisme, itu bukan aliran Banten. Khusus Banten bahkan semua se-Indonesia buang, semoga kita bisa bertindak. Saya insyaallah akan turun kaki,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh ulama Banten lainnya, Ustaz Cepi Syafarudin. Ia mengapresiasi langkah Polda Banten yang telah menangkap ratusan preman melalui Operasi Pekat Maung 2025. Ustaz Cepi menyebutkan bahwa langkah ini membuat kondisi di Banten dan sekitarnya menjadi lebih kondusif.
“Banyak terima kasih kepada Polri khususnya kepada Polda Banten dan Polresta Serang Kota yang telah melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025 yang salah satunya menangani premanisme sehingga alhamdulilah kondisi Serang Kota dan Banten aman,” tutur Ustaz Cepi.
Dalam operasi tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan 492 orang yang terlibat dalam aksi premanisme. Sebanyak 63 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 429 orang lainnya menjalani pembinaan.
Wakapolda Banten Brigjen Hengki menjelaskan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini bertujuan untuk menciptakan jaminan pembangunan di Banten dan sebagai modal dasar untuk pembangunan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan.
Beberapa jenis aksi premanisme yang ditindak dalam operasi ini antara lain parkir liar, pungutan liar oleh oknum ormas, penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan, perusakan, serta pencurian dengan kekerasan. Hengki menambahkan bahwa dari 21 laporan polisi yang diterima, Polda Banten telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas Polda Banten dalam memberantas premanisme ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan tokoh agama setempat. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Banten, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menanggulangi aksi premanisme. []
Diyan Febriana Citra.