Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Hadiri Rapat Paripurna DPR

Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Hadiri Rapat Paripurna DPR

Bagikan:

JAKARTA – Suasana ruang rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menjadi perhatian publik setelah dua anggota legislatif yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), kembali terlihat hadir. Kehadiran keduanya menandai titik baru dalam dinamika internal parlemen, khususnya setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Adies layak diaktifkan kembali sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI.

Adies yang berasal dari Fraksi Golkar kembali menempati kursi pimpinan rapat, duduk berdampingan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa. Ini merupakan rapat paripurna pertama yang ia hadiri sejak statusnya dipulihkan oleh MKD.

Selain Adies, Surya Utama atau lebih dikenal dengan nama Uya Kuya dari PAN juga kembali mengikuti rapat paripurna. Ia tampak mengenakan setelan jas biru tua saat memasuki ruang sidang.

Dalam konferensi pers usai rapat, Puan menjelaskan bahwa kehadiran Adies dalam sidang tidak memerlukan pengumuman khusus karena statusnya telah dipulihkan lewat putusan MKD yang dibacakan secara terbuka.

“Oh, karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali,” ujar Puan di Gedung DPR RI.

Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa putusan MKD bersifat final sehingga tidak perlu lagi diulang dalam pengumuman paripurna. Ia mengingatkan bahwa putusan tersebut juga telah disiarkan secara langsung sehingga publik dapat mengikutinya tanpa ada proses tambahan di dalam rapat pleno.

“Tidak perlu lagi ada pengumuman dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain,” tambahnya.

Puan juga menyampaikan bahwa MKD memberikan catatan khusus kepada Adies agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan maupun bersikap di ruang publik.

“Dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak, harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi. Jadi, ya sudah boleh kembali aktif,” tuturnya.

Namun, penjelasan Puan tersebut berbeda dengan pernyataan yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB. Sebelumnya, Cucun mengatakan bahwa seluruh keputusan MKD terkait lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan termasuk Adies dan Uya harus diumumkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.

“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ungkap Cucun pada Kamis (06/11/2025).

Ia menilai bahwa pemulihan status anggota DPR baru berlaku setelah putusan MKD diumumkan secara resmi di paripurna. Namun hingga saat itu, Cucun mengaku belum mengetahui kapan paripurna terdekat akan digelar. “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.

Munculnya dua pernyataan berbeda dari pimpinan DPR memperlihatkan adanya dinamika di internal lembaga legislatif terkait mekanisme aktivasi kembali anggota yang terjerat persoalan etik. Meski demikian, rapat paripurna hari ini menjadi bukti bahwa keputusan MKD telah dijalankan dan kedua anggota tersebut kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional