JAKARTA – Kehadiran Adies Kadir sebagai hakim konstitusi baru langsung memberi warna dalam aktivitas persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehari setelah resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Adies langsung menjalani tugas perdananya dengan duduk sebagai anggota majelis dalam sidang panel permohonan pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (06/02/2026).
Adies, yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas, langsung terlibat dalam proses pemeriksaan awal tiga perkara uji materi. Ia duduk bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam panel tiga.
Momen kehadiran perdana Adies dalam ruang sidang disambut langsung oleh pimpinan panel. Ketua sidang Saldi Isra bahkan menandai kehadiran tersebut sebagai peristiwa penting dalam dinamika persidangan MK.
“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi, selaku ketua sidang panel, sebelum mengakhiri persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Adapun tiga perkara yang diperiksa dalam sidang panel tersebut meliputi permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ketiganya merupakan perkara strategis yang menyentuh sektor hukum pidana, transportasi, dan hukum ekonomi.
Secara administratif, pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Ia secara resmi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (05/02/2026), di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpahnya.
Usai pengucapan sumpah, Adies menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi. Ia secara terbuka menyampaikan sikapnya untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar, partai politik yang menjadi latar belakang karier politiknya sebelum menjadi hakim MK.
“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” katanya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
Sebelum dilantik sebagai hakim MK, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Ia terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada Senin (26/01/2026), kemudian mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/01/2026). Pengangkatannya menandai pergantian posisi hakim konstitusi yang sebelumnya diisi oleh Arief Hidayat, yang resmi purnatugas pada 3 Februari 2026.
Dengan mulai aktifnya Adies dalam persidangan, MK kini kembali beroperasi dengan komposisi hakim yang lengkap. Kehadirannya diharapkan memperkuat fungsi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi, sekaligus mempertegas komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip imparsialitas, profesionalisme, dan supremasi hukum. []
Diyan Febriana Citra.

