Adrian Gunadi, Bos Pinjol Bangkrut, Diciduk Polisi

Adrian Gunadi, Bos Pinjol Bangkrut, Diciduk Polisi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil meringkus dan memulangkan buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/9). OJK menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat dengan aparat kepolisian hingga dukungan dari Interpol.

Adrian Gunadi diketahui telah berstatus buron hampir setahun setelah OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Pasca-keputusan itu, Adrian dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan mana pun. Meski demikian, hasil penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana yang diduga melibatkan dirinya.

Dalam pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa Adrian Gunadi dan sejumlah pihak lainnya masih menghadapi dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OJK telah memblokir rekening perbankan atas nama Adrian maupun pihak-pihak terkait serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) pada berbagai lembaga keuangan untuk kemudian dibekukan.

Sejak tahun lalu, OJK berupaya memulangkan Adrian ke tanah air, namun baru berhasil terlaksana pada pekan ini. “OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pada 21 Oktober 2024.

Kasus Investree sendiri mulai mencuat dua tahun lalu ketika perusahaan mencatat lonjakan kredit macet. Berdasarkan data per 12 Januari 2024, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. Kondisi tersebut membuat OJK menjatuhkan sanksi administratif.

Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd., mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Adrian dari jabatan direktur utama. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, sempat menegaskan bahwa status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum kemudian resmi ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian internasional Interpol.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, OJK menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya korban yang terdampak kasus Investree. []

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional