ADVERTORIAL – Pemerataan kualitas pendidikan di wilayah perkebunan kelapa sawit dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kalimantan Timur memerlukan koordinasi yang lebih solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disoroti oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, yang menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan untuk menghindari tumpang tindih program dan kebijakan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta honor guru SMA dan SMK swasta yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).
“Kalau bicara pendidikan di wilayah perkebunan sawit, tentu harus dilihat dulu tingkatannya, apakah SD, SMP, atau SMA. Untuk SD dan SMP itu kewenangan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sementara SMA menjadi kewenangan provinsi,” ujar Agus.
Meski mengapresiasi perhatian Pemprov Kaltim terhadap pendidikan di kawasan perkebunan sawit, Agus menegaskan bahwa setiap intervensi harus didasarkan pada kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek kewenangan. Koordinasi yang baik dinilai krusial untuk memastikan program berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesan saling mengambil alih urusan.
“Kami menyambut baik perhatian pemerintah provinsi. Tinggal nanti Biro Kesra melakukan kajian dan komunikasi, mana yang menjadi ruang kabupaten/kota dan mana yang kewenangan provinsi. Jangan sampai semua diambil provinsi, karena kesannya bisa kurang baik,” jelasnya.
Selain aspek koordinasi, Agus juga menyoroti tantangan khusus yang dihadapi oleh guru-guru yang bertugas di daerah 3T. Menurutnya, ketersediaan fasilitas saja tidak cukup tanpa didukung oleh kesejahteraan dan kemampuan guru dalam menghadapi kondisi geografis yang menantang.
“Yang terpenting, kita harus mendorong agar wilayah 3T betul-betul mendapatkan protokol yang sama dalam hal pelayanan pendidikan,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap, dengan sinergi yang tepat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan pendidikan di daerah perkebunan dan 3T dapat berjalan lebih terarah. Langkah ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan guru dan sekolah, tetapi juga mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pelosok.
Upaya strategis ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap anak di Kalimantan Timur, termasuk those yang berada di lokasi terpencil, mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Dengan demikian, pemerataan pendidikan dapat terwujud secara nyata di seluruh penjuru provinsi. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna