PARLEMENTARIA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan perundungan, pelecehan seksual, serta berbagai bentuk bullying merupakan pelanggaran yang sama sekali tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apapun. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di DPRD Kaltim pada Jumat (21/11/2025) malam.
“Tentunya kayak perundungan, pelecehan seksual, bullying apapun itu jenisnya yang kaitannya melanggar hukum, atau misalnya melanggar peraturan perundang-undangan, tentunya kita tidak tolerir, kita tidak akan bisa terima,” ungkapnya.
Agusriansyah menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga terkait aspek sosial dan filosofi nilai kemanusiaan, sehingga tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan maupun tempat pembinaan generasi muda.
“Baik dalam sudut pandang hukum, sudut pandang sosiologis, maupun dalam sudut pandang filosofisnya, tentunya perbuatan seperti ini sangat tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah, terutama jika lembaga pendidikan atau pondok pesantren berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami harapkan tentunya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini bisa kalau pondok pesantren itu di bawah naungan, misalnya Pemprov harus segera untuk melakukan tindakan,” terangnya.
Namun Agusriansyah juga mengingatkan bahwa bila lembaga tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, penanganan harus dilakukan pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku.
“Tapi kalau itu di bawah naungan Departemen Agama, tentunya ini harus di Kementerian Agama,” tambahnya.
Ia menyampaikan rasa prihatin mendalam karena peristiwa kekerasan atau pelanggaran di lingkungan pendidikan terjadi di saat Kalimantan Timur sedang mempersiapkan generasi emas dan menghadapi bonus demografi yang memerlukan sumber daya manusia berkualitas.
“Tentunya ini kita prihatin tentunya dalam rangka untuk menyongsong generasi emas, dalam rangka untuk menyongsong bonus demografi, tentunya peristiwa ini sangat miris, sangat menyedihkan,” sebutnya.
Agusriansyah menilai bahwa situasi ini merupakan persoalan besar dan tidak boleh dianggap sederhana karena dapat memengaruhi kualitas pembinaan generasi muda dan keamanan lingkungan pendidikan.
“Ini persoalan yang serius, sehingga tentunya semua stakeholder di bawah naungan kewenangannya masing-masing harus mengambil langkah konkrit untuk memitigasi persoalan ini,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

