Agusriansyah: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Soal Jarak Tempuh

Agusriansyah: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Soal Jarak Tempuh

PARLEMENTARIA — Menyambut masa penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah provinsi. Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa sistem seleksi berbasis domisili lebih sesuai dengan kondisi sosial dan geografis Kalimantan Timur, dibandingkan penerapan sistem zonasi murni yang sebelumnya menuai kontroversi.

“Domisili ini tidak lagi berdasarkan murni soal dekatnya wilayah rumah dengan tempat sekolah, tapi ditambahkan sedikit jarak tempat tinggal dengan sekolah, tentu perubahan ini ada plus minusnya, tetapi yang paling utama itu sebenarnya sosialisasinya lebih diperpanjang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (05/06/2025).

Agusriansyah menekankan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, menurutnya, sistem seleksi penerimaan murid baru harus ditinjau kembali secara menyeluruh agar lebih adil dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kedepan itu ada satu sistem pola yang terintegrasi dalam menyelesaikan persoalan SPMB melalui analisis, beberapa persoalan yang kami temui tentunya adalah persoalan amanat undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan akses pendidikan di daerah padat penduduk dan wilayah pinggiran. Banyak siswa, menurutnya, kesulitan mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung dan kurangnya tenaga pendidik yang memadai. “Kekurangan ruang kelas harus dicarikan ruangan yang representatif untuk menampung para peserta didik dan tenaga pendidik harus dicari sistem kebijakan yang memperbolehkan menambah guru,” tambahnya.

Agusriansyah mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diatasi, akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas generasi muda, terutama dalam menyongsong bonus demografi nasional. “Generasi dalam menghadapi bonus demografi itu harus diberikan haknya dalam rangka untuk mencerdaskan generasi yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegasnya.

Sebagai upaya solusi jangka pendek, ia mengusulkan penyediaan fasilitas transportasi sekolah gratis bagi peserta didik yang diterima di sekolah yang jaraknya jauh dari tempat tinggal. “Peserta didik yang tidak diterima sekolah terdekat dengan rumahnya dan diterima serasa jaraknya jauh itu harusnya pemerintah hadir untuk menyediakan bis sekolah gratis,” pungkasnya. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim