ADVERTORIAL – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daeraj (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Agustinus Sudarsono, menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani kasus penyerobotan lahan oleh tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Agustinus menekankan bahwa DPRD tidak akan sekadar menerima laporan warga, melainkan juga turun langsung memverifikasi kebenaran aduan di lapangan.
“Kita sidak, kita lihat di lapangan untuk kemudian kita panggil pihak terkait,” ucapnya, Jumat (27/06/2025).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah tambang ilegal masih beroperasi dan sejauh mana dampaknya terhadap lahan masyarakat.
Politikus Gerindra dari Daerah Pemilihan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman itu menambahkan, masalah penyerobotan tanah masuk dalam lingkup tugas pokok dan fungsi Komisi I DPRD.
“Yang pasti Komisi I siap menyelesaikan persoalan yang memang menyangkut tupoksi kami yang di antaranya masalah penyerobotan lahan,” tegasnya.
Agustinus menilai kasus di Loa Raya menjadi bukti bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan hak warga. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga agar permasalahan dapat segera diselesaikan. Ia juga menegaskan DPRD Kukar akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aparat yang semestinya mengawasi.
Sikap tegas Agustinus muncul setelah laporan warga bernama Jumli (54), yang mengaku tanahnya digarap tanpa izin hingga menyisakan tumpukan batu bara. Warga itu pun telah melapor ke kepolisian dan pemerintah daerah. Kasus ini semakin menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kukar.
Agustinus berharap langkah DPRD dapat menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekaligus memberi sinyal bahwa lembaga legislatif tidak akan membiarkan hak rakyat terampas. Ia menegaskan, keberpihakan kepada warga adalah mandat utama yang akan terus ia pegang dalam menangani kasus-kasus serupa. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna