JAKARTA – Sengketa hak cipta karya seni kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, keluarga mendiang seniman legendaris Benyamin Sueb turun tangan langsung untuk memperjuangkan hak atas ratusan karya almarhum yang diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh sejumlah perusahaan.
Pada Kamis (28/08/2025), ahli waris Benyamin Sueb mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat sejak Juli 2024. Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyebut langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami,” ujar Jainal kepada wartawan.
Laporan polisi itu didaftarkan pada 15 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, pelapor Alex Alatas menyebut ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni sebuah label rekaman dan satu perusahaan lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), dan Pasal 117 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Menurut Jainal, dugaan pelanggaran ini bukan perkara kecil. Tercatat ada sekitar 517 karya cipta Benyamin Sueb yang dipakai tanpa izin, mulai dari hak master rekaman, hak produser fonogram, hingga hak pelaku pertunjukan. Bahkan, sebagian besar lagu masih bisa ditemukan dalam Nada Sambung Pribadi (NSP) perusahaan dan tersebar di berbagai platform digital.
“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu,” jelasnya.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah melayangkan somasi. Namun, langkah persuasif itu tak ditanggapi serius oleh perusahaan yang dilaporkan.
“(Kerugian) tak ternilai, kami tidak bisa nilai itu. Makannya sejak awal sebelum kami melapor, kami meminta supaya pihak terlapor ini membuka data, berapa banyak master rekaman lagu yang dikuasai, berapa banyak lagu yang dieksploitasi, ciptaan lagu yang dieksploitasi. Mereka tidak mau buka data,” kata Jainal.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran ini menyangkut warisan budaya bangsa. Sebab, karya-karya Benyamin bukan hanya aset keluarga, melainkan juga bagian dari sejarah musik Indonesia.
“Kami meminta Polda Metro Jaya semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat, dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur Benyamin Sueb, sosok yang telah memberi warna besar dalam dunia seni peran, musik, hingga budaya Betawi. Kejelasan hukum diharapkan bukan hanya memberikan keadilan bagi keluarga, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.