Ahmad Doli Nilai Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Rahasia

Ahmad Doli Nilai Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Rahasia

JAKARTA – Perdebatan mengenai keterbukaan informasi publik kembali mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan itu dinilai sejumlah pihak justru membatasi hak masyarakat untuk mengenal lebih jauh sosok yang akan memimpin negeri.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa dokumen pendaftaran capres-cawapres, khususnya ijazah, bukanlah informasi rahasia. Menurutnya, ijazah hanyalah dokumen standar yang seharusnya dapat diakses publik.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (16/09/2025).

KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menyebut dokumen persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait, berlaku hingga lima tahun ke depan. Namun, menurut Doli, hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi.

“Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” katanya.

Doli menambahkan, publik justru berhak mengetahui latar belakang dasar seorang kandidat, termasuk pendidikan, rekam jejak, maupun kondisi hukum. Informasi itu penting agar masyarakat bisa menilai integritas dan kapasitas pemimpin yang akan dipilihnya.

Menurut Doli, keterbukaan informasi adalah kunci untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan. “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” ujarnya. Ia menegaskan, calon pemimpin bangsa semestinya tidak alergi terhadap transparansi.

Sebagai perbandingan, dokumen yang dikecualikan KPU mencakup antara lain fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, NPWP, daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, hingga bukti kelulusan ijazah. Semua dokumen ini menurut Doli lebih tepat disebut informasi administratif biasa, bukan rahasia negara.

Ketua KPU RI Afifuddin sebelumnya menjelaskan bahwa pengecualian informasi ini bertujuan menjaga kerahasiaan data pribadi capres-cawapres. Namun, kritik tetap mengemuka. Publik menilai langkah itu berpotensi mengurangi transparansi dalam proses pemilu.

Isu ini pun menyoroti dilema antara perlindungan data pribadi dan hak publik untuk mengenal pemimpinnya. Bagi sebagian pengamat, keputusan KPU perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kesan menutup-nutupi informasi dasar para kandidat. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional