Ahmad Yani: Pelabuhan Amborawang Harus Berkontribusi untuk PAD Kukar

Ahmad Yani: Pelabuhan Amborawang Harus Berkontribusi untuk PAD Kukar

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/8/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah Raperda Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang Laut pada PT Tunggang Parangan Perseroda. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pelabuhan yang dibangun sejak 2012 dengan anggaran sekitar Rp640 miliar itu hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. “Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memegang asetnya, tidak bisa berbisnis. Untuk itu, perlu diserahkan pada PT Tunggang Parangan Perseroda agar dapat dioptimalkan dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan, jika aset tersebut tidak segera disertakan modalnya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada kemungkinan Pelabuhan Amborawang akan diambil alih oleh pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat lokasinya berada dalam kawasan otorita tersebut.

Selain membahas aset pelabuhan, DPRD Kukar juga menyoroti langkah penyelamatan aset daerah yang ada di PT GRHA 165. Penyertaan modal awal sebesar Rp12,5 miliar yang kini ditaksir memiliki nilai antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar akan dialihkan pengelolaannya kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Ahmad Yani menekankan, kebijakan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah menambah modal pada perusahaan swasta. “Tujuannya sama, agar aset tersebut bekerja, dapat berkontribusi, dan juga mampu meningkatkan PAD,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kukar juga memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ahmad Yani menegaskan, pembahasan yang saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. “Hal ini krusial, karena sudah di wanti-wanti, dan harus disahkan maksimal dalam waktu 15 hari,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini memperlihatkan keseriusan DPRD Kukar dalam mengawal pengelolaan aset daerah agar lebih produktif serta memastikan regulasi pajak dan retribusi berjalan sesuai aturan. Harapannya, langkah tersebut mampu memperkuat pendapatan asli daerah demi pembangunan Kukar yang berkelanjutan. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar