Ahok Dipastikan Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan

Ahok Dipastikan Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi dan pihak swasta terkait bisnis energi nasional. Dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa (27/01/2026) tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kehadiran Ahok sebelumnya direncanakan pada sidang Selasa (20/01/2026). Namun, jadwal tersebut harus ditunda lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir karena telah memiliki agenda lain. Penundaan itu disampaikan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

“Terkonfirmasi hadir Selasa depan,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Usai persidangan, Triyana kembali menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam kehadiran Ahok pada sidang berikutnya. Ia menyebutkan bahwa komunikasi dengan pihak Ahok telah dilakukan melalui sekretaris yang bersangkutan.

“Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok. Sudah ada konfirmasi dari sekretaris beliau bahwa yang bersangkutan bersedia hadir untuk di agenda pemeriksaan saksi di minggu depan,” kata Tri saat memberikan keterangan di sela sidang.

Dalam perkara ini, Ahok akan dimintai keterangan terkait sembilan terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Para terdakwa tersebut berasal dari unsur pimpinan perusahaan energi, pejabat internal Pertamina, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek strategis di sektor minyak dan gas.

Sembilan terdakwa itu antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Selain itu, turut menjadi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Jaksa menyebutkan bahwa secara keseluruhan, rangkaian perbuatan para terdakwa dan pihak terkait diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar, mencapai Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah, namun memiliki keterkaitan dalam tata kelola minyak mentah dan produk turunannya.

Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak. Dalam proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,9 triliun. Penyewaan terminal ini disebut berawal dari permintaan Riza Chalid, padahal pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Selain itu, dalam perkara penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dollar Amerika Serikat. Dugaan praktik tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini tengah diuji di pengadilan.

Pemeriksaan Ahok sebagai saksi dipandang penting karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode terjadinya sejumlah kebijakan strategis. Keterangan yang akan disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai proses pengambilan keputusan serta mekanisme pengawasan di internal perusahaan pelat merah tersebut.

Sidang lanjutan pekan depan pun menjadi sorotan publik, mengingat perkara ini termasuk salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional