Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ahok Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Bagikan:

JAKARTA – Kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026), menjadi perhatian publik dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat sejumlah petinggi dan pihak swasta terkait sektor energi.

Ahok tiba di kompleks PN Jakarta Pusat pada pukul 09.01 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia turun dari mobil di area pelataran pengadilan dengan mengenakan kemeja batik biru berlengan panjang dan celana panjang berwarna gelap. Setibanya di lokasi, Ahok terlihat menyapa awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Kepada wartawan, Ahok menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara jujur dan terbuka di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa kesaksiannya akan disampaikan sesuai dengan apa yang diketahuinya selama menjalankan tugas dan perannya di sektor terkait.

“Ya kan sama kayak kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok.

Saat ditanya mengenai kesiapan dokumen yang akan disampaikan dalam persidangan, Ahok memberikan respons singkat dengan menunjukkan ponsel yang dibawanya. Ia menyiratkan bahwa data dan dokumen yang diperlukan telah tersimpan secara digital.

“Ada di sini (dokumen khususnya). Di Google Drive,” kata Ahok sambil memperlihatkan ponselnya kepada wartawan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini sendiri tengah menjadi sorotan luas karena melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan perusahaan energi nasional dan pihak swasta. Sejumlah terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Selain itu, perkara ini juga menjerat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Jaksa menyebutkan bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa dan tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu proyek yang disorot adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Penyewaan terminal ini disebut-sebut dilakukan meski pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Selain itu, dalam perkara penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat. Proyek-proyek tersebut diduga berkaitan dengan permintaan pengusaha Riza Chalid, yang namanya turut mencuat dalam pengembangan perkara ini.

Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kebijakan dan proses pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang terkait dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi besar di sektor energi nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional