JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan mengurangi kewajiban jaminan produk halal di dalam negeri. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Selasa (03/03/2026).
Pertemuan tersebut digelar menyusul adanya catatan kritis MUI terhadap sejumlah pasal dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. MUI menyoroti Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 yang mengatur ketentuan masuknya produk impor Amerika ke Indonesia. Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan regulasi nasional karena dianggap belum memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Airlangga menekankan bahwa kesepakatan perdagangan tersebut tetap berada dalam koridor kepatuhan terhadap syariat Islam serta regulasi nasional terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah, kata dia, memastikan kepentingan umat tetap terlindungi dan kedaulatan ekonomi nasional tidak terganggu.
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Airlangga dalam siaran pers, Rabu (04/03/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memungkinkan pengakuan sertifikat halal lintas negara. Dalam skema ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department. Dengan adanya pengakuan tersebut, produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga-lembaga tersebut tidak perlu melalui proses sertifikasi ulang di Indonesia.
Airlangga juga menyebut bahwa Indonesia memiliki skema MRA dengan sekitar 38 negara. Melalui mekanisme ini, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi oleh lembaga halal yang diakui dapat langsung masuk pasar Indonesia tanpa proses ganda, sehingga tetap efisien namun tetap sesuai ketentuan halal nasional.
Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Standar tersebut telah mengharmonisasikan aturan halal secara global, termasuk aspek metrologi.
BPJPH, lanjutnya, juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di Amerika Serikat guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Pemerintah menilai mekanisme ini cukup untuk menjamin bahwa produk yang masuk tetap memenuhi prinsip syariat dan regulasi nasional.
“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” tegas Airlangga.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus meredam kekhawatiran terkait implementasi perjanjian ART. Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan internasional tetap harus sejalan dengan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal jaminan produk halal yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

