Ajukan Praperadilan, Nadiem Gugat Penetapan Kejagung

Ajukan Praperadilan, Nadiem Gugat Penetapan Kejagung

JAKARTA – Upaya hukum ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pada Selasa (23/09/2025), tim kuasa hukum Nadiem resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Permohonan ini diajukan karena kubu Nadiem menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat prosedur. Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjadikan mantan menteri itu sebagai tersangka, termasuk dalam hal perhitungan kerugian negara.

Menurut Hana, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ucap Hana. Ia menegaskan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan otomatis juga tidak sah.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis (04/09/2025). Ia dituding terlibat dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek.

Jaksa menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat bantuan pemerintah. Kebijakan itu dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun karena membatasi kompetisi vendor serta menutup peluang penggunaan sistem operasi lain yang lebih murah dan beragam.

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut kebijakan besar di sektor pendidikan. Chromebook yang dibagikan sejak era kepemimpinan Nadiem masih digunakan di berbagai sekolah hingga kini. Pihak Kejaksaan menyebut proyek itu penuh penyimpangan, sementara kubu Nadiem menilai tuduhan yang diarahkan tidak memiliki landasan hukum memadai.

Dengan praperadilan ini, mantan menteri yang dikenal sebagai penggagas program Merdeka Belajar tersebut berupaya mematahkan status tersangkanya. Publik menunggu langkah hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional