Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kelapa Gading

Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kelapa Gading

Bagikan:

JAKARTA — Respons cepat warga kembali menjadi faktor penentu dalam menggagalkan aksi kejahatan jalanan. Dua pria berinisial RA (35) dan MN (28) harus berurusan dengan hukum setelah upaya pencurian sepeda motor yang mereka lakukan digagalkan masyarakat di kawasan padat aktivitas ekonomi di wilayah utara ibu kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (18/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Warung Bu Kris, Jalan Boulevard Timur, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, korban berinisial SW (35) tengah memarkirkan sepeda motornya di lokasi yang cukup ramai oleh pengunjung dan kendaraan.

Aksi kedua pelaku terendus ketika seorang juru parkir yang berada di sekitar lokasi melihat gelagat mencurigakan. Situasi tersebut kemudian memicu reaksi spontan dari korban dan warga sekitar. Kejadian itu pun berakhir dengan tertangkapnya dua terduga pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Kasus tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian dari Polsek Kelapa Gading. Kepala Unit Reserse Kriminal setempat, AKP Kiki Tanlim, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi penanganan awal yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menangkap dua pelaku usai diamankan warga yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Menurut kepolisian, peristiwa bermula saat korban hendak memarkirkan sepeda motor dan melihat seorang juru parkir sedang menata kendaraan lain. Korban bahkan sempat membantu mengatur posisi parkir sebelum menyadari motornya menjadi sasaran pelaku.

“Korban melihat saksi menata kendaraan lalu mencoba membantu saksi. Sesaat kemudian tiba-tiba juru parkir ini melihat motor korban akan diambil oleh pelaku,” kata dia.

Menyadari adanya upaya pencurian, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Situasi tersebut membuat pelaku panik dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor yang mereka bawa ke lokasi.

“Satu orang pelaku di atas motor dan pelaku lain mencoba mengeksekusi motor tapi gagal,” katanya.

Upaya melarikan diri itu tidak berjalan mulus. Seorang saksi lain yang berada di sekitar lokasi dengan sigap menghalangi laju kendaraan pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan warga.

“Akhirnya pelaku ini diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Petugas Unit Reskrim yang menerima informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Polisi juga mendata identitas para saksi serta melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku.

Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, satu mata kunci runcing yang digunakan untuk membuka paksa kontak motor,” kata dia.

Selain itu, aparat juga menyita dua unit telepon genggam, satu kunci motor, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor milik korban sebagai bagian dari pembuktian perkara.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya, RA dan MN dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional