JAKARTA — Proses hukum yang menjerat dokter sekaligus figur publik Richard Lee kembali mengalami penundaan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/01/2026) belum dapat dilaksanakan sesuai rencana. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik awalnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, pada hari pelaksanaan pemeriksaan, pihak tersangka mengajukan permohonan penundaan.
“Melalui pengacaranya minta penundaan,” terang Budi kepada wartawan, Senin (19/01/2026).
Menurut Budi, kuasa hukum Richard Lee menyampaikan informasi bahwa kliennya belum memungkinkan menjalani pemeriksaan karena sedang sakit.
“Alasan masih sakit,” jelasnya. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menerima surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya menjadi dasar administratif perubahan jadwal.
“Belum disampaikan (permohonan waktu pemeriksaan ulang) dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya,” kata Budi. Ia menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan prosedur dan asas profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee memang sempat terhenti. Pada pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan sehingga penyidik menghentikan sementara proses pemeriksaan. Oleh karena itu, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026, guna melanjutkan materi pemeriksaan yang belum tuntas.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan telah diagendakan.
“Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (09/01/2026).
Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan Richard Lee dilakukan tanpa surat panggilan baru karena bersifat melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang telah berlangsung pada Rabu (07/01/2026). Penyidik masih mendalami sejumlah poin terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Richard Lee telah berstatus tersangka. Penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret Richard Lee telah masuk tahap penyidikan. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter yang dikenal sebagai dokter detektif atau doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penyidik kini menunggu konfirmasi resmi dari pihak Richard Lee terkait jadwal pemeriksaan ulang. Kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak tersangka dalam proses peradilan. []
Diyan Febriana Citra.

