Alexander Zverev Resmi Diekstradisi ke Rusia

Alexander Zverev Resmi Diekstradisi ke Rusia

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam kerja sama hukum internasional dengan mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, ke negaranya. Penyerahan secara resmi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/07/2025).

Penyerahan Alexander menjadi babak akhir dari proses ekstradisi yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia.

“Kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli saat konferensi pers di Kejari Jaksel.

Alexander, yang sempat masuk daftar red notice Interpol sejak Maret 2022, ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Indonesia pada tahun yang sama. Ia diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Rusia, termasuk dugaan suap, penyertaan dalam korupsi, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

“Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara Federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia, sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli.

Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui permintaan ekstradisi ini dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada 2 Juni lalu, yang mengizinkan penyerahan Alexander kepada otoritas hukum Rusia. Proses ini berlangsung sesuai ketentuan dalam perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

Meski tidak merinci secara detail tindak pidana yang dilakukan, Harli menegaskan bahwa seluruh perbuatan Alexander berkaitan erat dengan yurisdiksi hukum Rusia, termasuk korbannya yang merupakan warga negara Rusia.

“Selanjutnya korban yang ditemukan dibawa ke Posko SAR Gabungan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Usai prosesi di Kejari Jakarta Selatan, Alexander langsung diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses pengiriman ke Rusia. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Rusia di Indonesia sebagai bagian dari tata laksana diplomatik.

Ekstradisi ini menjadi cerminan keseriusan Indonesia dalam mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan kerja sama penegakan hukum lintas negara, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Rusia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional